TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi melepaskan kewenangannya dalam mengatur tarif angkutan umum yang berbahan bakar Premium di DKI Jakarta. Sebab, saat ini Premium sudah tidak lagi disubsidi pemerintah.
"Jadi pemerintah tidak mempunyai hak untuk menetapkan tarif," ujar Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan, saat dihubungi pada Rabu, 1 April 2015.
Rencana ini juga dilatarbelakangi kebijakan pemerintah yang menerapkan tarif BBM yang fluktuatif. Sebelumnya, harga BBM diubah dan dinaikkan pada waktu tertentu. Belakangan, pemerintah menaikkan harga solar dari Rp 6.400 ke Rp 6.900 dan Premium seharga Rp 7.400 dari Rp 6.900.
Selama ini perhitungan tarif Organda didasari faktor harga BBM, kurs rupiah, suku cadang, nilai investasi kendaraan, dan biaya operasional perusahaan. Harga bahan bakar minyak menyumbang peran 20 persen dalam formula ini.
Nantinya, menurut Shafruhan, pemerintah hanya menerima laporan tarif yang sudah ditentukan sendiri oleh Organda. Penyesuaian tarif bakal dilakukan setelah harga baru BBM ditetapkan.
Jika usulan ini diterima, Organda berjanji tidak akan sewenang-wenang menetapkan tarif angkutan. Sebab, ini tetap terkait dengan skema permintaan-penawaran di masyarakat. "Kita juga melihat kemampuan penumpang," ujar Shafruhan.
ROBBY IRFANY