TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah tidak terburu-buru menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Sebab, menurut perhitungan Dewan, kenaikan harga hanya berkisar Rp 100-200.
"Jika harganya naik bulan besok, akan lebih banyak mudaratnya," ujar anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat, Kurtubi, Rabu, 25 Maret 2015.
Menurut Kurtubi, sejak akhir Februari lalu, harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan. Sedangkan harga minyak pasaran Mean of Platts (MoPS) di Singapura juga menunjukkan kenaikan US$ 62-74 untuk gas oil (solar) dan US$ 55-70 untuk Premium.
Namun fluktuasi harga ini dinilai Kurtubi tidak signifikan. Faktor yang berpotensi mengerek kenaikan saat ini adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Jika dinaikkan, kata Kurtubi, pasar akan bereaksi negatif sehingga memicu inflasi. Padahal efek kenaikan BBM pada bulan Maret ini masih akan terasa hingga April mendatang.
Wacana kenaikan harga diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada pekan ini. Namun Menteri ESDM Soedirman Said mengaku masih mengkaji berapa kenaikan yang akan berlaku.
ROBBY IRFANY