Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akibat Siaran Langsung Ahok, Kompas TV Kena Sanksi KPI

image-gnews
Kompas TV. ANTARA/Teresia May
Kompas TV. ANTARA/Teresia May
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pengawas Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily menilai Kompas TV lalai dalam mengantisipasi tersiarnya kata-kata kasar yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam siaran langsung pada program Kompas Petang.

"Seharusnya hal-hal semacam ini bisa dihindari kalau pihak Kompas TV sigap," kata dia kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2015.

Pagi tadi, KPI menerbitkan surat bernomor 225/K/KPI/3/15 melalui situs resminya. Surat ini merupakan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara pada program jurnalistik Kompas Petang. Agatha menjelaskan sanksi penghentian sementara ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai hari ini. Sanksi lainnya, kata Agatha, Kompas TV diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat jam siaran utama. 

Kompas TV menyiarkan wawancara dengan gubernur yang kerap disapa Ahok itu pada Selasa, 17 Maret 2015, pukul 18.18 WIB. Dalam wawancara itu, Ahok tampak emosional dan berkali-kali mengucapkan kata-kata yang tidak pantas saat membicarakan anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.

Presenter Kompas TV yang mewawancarai Ahok, Aiman Wicaksono, sempat berkali-kali pula mengingatkan Ahok untuk tak mengucapkan kata-kata itu karena sedang siaran langsung. Tapi Ahok tak peduli dan kembali mengucapkan kata makian tersebut.

"Seharusnya ketika pertama kali keluar kata-kata itu, presenter langsung memotong wawancara dengan iklan atau menyetop siaran," kata Agatha. "Atau, pihak Kompas TV langsung mematikan audio supaya kata-kata kasar tersebut tidak kembali tersiar." Kemungkinan-kemungkinan semacam itu, ujarnya, seharusnya sudah diantisipasi sejak awal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ucapan Ahok itu, oleh KPI dikategorikan sebagai pelanggaran norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar, dan makian. Serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik. KPI menganggap tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.

"Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar dilarang untuk ditampilkan, karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja," kata Agatha.

Kendati ucapan kasar itu keluar dari narasumber, dia menambahkan, tetap saja institusi penyiaran harus ikut bertanggung jawab. "Sanksi ini jadi pembelajaran buat stasiun televisi lain untuk lebih berhati-hati dan sigap ketika melakukan siaran langsung."

PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

20 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

27 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


PWNU DKI Nilai Siaran TV tentang Percintaan Fajar Sadboy Rusak Generasi Muda

6 Januari 2023

Fajar sad boy menjadi perbincangan di media sosial setelah dirinya viral usai chat yang diabaikan selama satu bulan oleh wanita yang disebut sebagai kekasihnya. Fajar kembali menjadi buah bibir setelah diundang menjadi tamu pada chanel Denny Cagur. Foto : Youtube
PWNU DKI Nilai Siaran TV tentang Percintaan Fajar Sadboy Rusak Generasi Muda

Pimpinan PWNU DKI menilai anak seusia Fajar Sadboy seharusnya fokus pada pendidikan


Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

21 November 2022

Ilustrasi tv analog. Shutterstock
Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

Penetapan Hari Televisi Sedunia juga menjadi momentum ketika para pemimpin PBB menyadari peran televisi dalam memfokuskan perhatian publi


Hari Televisi Sedunia, Bagaimana Sejarah Peringatan Setiap 21 November Itu?

21 November 2022

Ilustrasi menonton televisi. Shutterstock.com
Hari Televisi Sedunia, Bagaimana Sejarah Peringatan Setiap 21 November Itu?

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menetapkan 21 November sebagai Hari Televisi Sedunia


Begini Cara Cek Apakah TV di Rumah Anda Sudah TV Digital atau Belum

8 November 2022

Dua orang tamu mengamati siaran televisi digital saat penghentian siaran televisi analog di Kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis 3 November 2022. Kementerian Kominfo menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 3 November 2022 pukul 00.00 WIB di Jabodetabek untuk mewujudkan tranformasi digital. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Begini Cara Cek Apakah TV di Rumah Anda Sudah TV Digital atau Belum

Anda dapat melakukan pengecekan apakah TV di rumah Anda sudah TV digital atau belum melalui laman resmi Siaran Digital Kominfo.


Kapan Siaran Televisi Pertama di Indonesia?

8 November 2022

Ilustrasi antena televisi. Foto : tokopedia
Kapan Siaran Televisi Pertama di Indonesia?

Siaran televisi pertama kalinya ditayangkan pada 17 Agustus 1962, yaitu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-XVII.


Cerita Warga Jakarta Buta Migrasi ke Siaran TV Digital, Lapor RT biar Dapat STB Gratis?

3 November 2022

Pramuniaga menjelaskan kepada calon pembeli Set Top Box (STB) atau alat konversi siaran digital yang dijual di Elektronik City, Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 November 2022.  Mulai malam ini, siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Cerita Warga Jakarta Buta Migrasi ke Siaran TV Digital, Lapor RT biar Dapat STB Gratis?

Migrasi sepenuhnya dari siaran televisi analog ke siaran TV digital dilakukan per Rabu tengah malam, pukul 24.00 WIB.