TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Setelah menangkap tiga kapal asal Thailand dan Vietnam pada tanggal 7 dan 10 Maret 2015, kali ini KKP menangkap empat kapal asal Vietnam.
"Ditangkap pada tanggal 14 Maret 2015," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, kepada Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Asep menjelaskan empat kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Keempat kapal tersebut KG. 90512 TS berbobot 95 gross ton dengan 5 orang ABK Vietnam, KG. 91395 TS berbobot 95 gross ton dengan 3 orang ABK Vietnam, KG. 94152 TS berbobot 120 gross ton dengan 29 orang ABK Vietnam, dan KG. 91751 TS berbobot120 GT dengan 18 orang ABK Vietnam. "Total muatan yang diangkut sebanyak 555 kilogram ikan campur," ujarAsep.
Keempat kapal tersebut, kata Asep, diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang pair trawl
Hasil operasi ini menambah jumlah tangkapan kapal ilegal yang dilakukan oleh armada Kapal Pengawas, KKP. Sampai Maret 2015 KKP telah menangkap 31 kapal ikan pelaku illegal fishing (pencurian ikan), yang terdiri dari 16 kapal perikanan asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.
DEVY ERNIS