TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima perusahaan multinasional di Indonesia mendapatkan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Sertifikat istimewa kepabeanan tersebut diberikan kepada PT LG Electronic Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, dan PT Unilever Indonesia Tbk.
Dengan sertifikat ini, kelimanya memperoleh kemudahan dalam transaksi ekspor-impor antar-perusahaan di negara lain yang juga menerapkan sistem AEO. "Mereka jadi perusahaan prioritas, sehingga tak perlu ada pemeriksaan kepabeanan lagi dalam aktivitas ekspor-impornya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam peluncuran sistem AEO di kantornya, Selasa, 16 Maret 2015.
AEO merupakan sertifikasi operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional. Sertifikasi ini menandakan perusahaan telah memenuhi standar pengamanan dan fasilitas perdagangan global alias WCO SAFE Framework of Standards/FoS. Sistem ini sudah diterapkan di 78 negara lain.
Agung menjelaskan setidaknya ada lima perlakuan khusus bagi perusahaan yang diberi sertifikat AEO. Pertama, percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak dilakukan penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik. Kedua, penyingkatan waktu transit, sehingga bisa mengurangi biaya dan waktu penumpukan (dwelling time) di pelabuhan.
Ketiga, Agung melanjutkan, terbukanya akses informasi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan AEO. Keempat, pelayanan khusus saat terjadi gangguan perdagangan serta ancaman yang meningkat. Dan kelima, pemberian prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan sistem dan prosedur kepabeanan.
PRAGA UTAMA