TEMPO.CO , SUMENEP:-- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) ditunda. "Ditunda 1 hingga 2 tahun," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep Mohammad Ja'far, Jumat, 13 Maret 2015.
Permintaan tersebut, kata Mohammad Djafar, tidak bertujuan menentang atau menolak kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti. Sebab, lanjut Ja'far, alat tangkap pukat hela dan pukat tarik merupakan alat tangkap aktif yang dapat merusak lingkungan laut.
Ja'far mengklain, usulan penundaan peraturan itu adalah hasil kesepakatan Kabupaten-kabupaten berpantai se-Jawa Timur antara lain, Kabupaten Tuban, Lamongan, Gresik dan Banyuwangi. "Kami minta ditunda karena dalam peraturan itu tidak ada solusi yang disiapkan pemerintah untuk nelayan," ujar dia.
Ja'far menambahkan, mamfaat lain dari penundaan peraturan mentri tersebut adalah pemerintah daerah lebih memiliki banyak waktu untuk mensosialisasikan peraturan kepada nelayan. Apalagi wilayah kabupaten sumenep, dari 17 kecamatan, 9 diantaranya merupakan kecamatan kepulauan.
DKP Sumenep, lanjut dia, baru mensosialisasikan peraturan itu ke tujuh kecamatan pesisir antara lain Kecamatan Dungkek, Pragaan, Kalianget, Talango, Bluto, Batu Putih, dan Saronggi. Dari sosialisasi itu, nelayan meminta waktu penundaan pelarangan penggunaan alat tangkap pukat. "Pemerintah pusat harus memberikan waktu transisi perubahan alat tangkap, karena hal ini berkaitan dengan mata pencaharian nelayan," ungkapnya.
Soal jumlah nelayan pengguna alat tangkap modern di Sumenep, Ja'far mengaku pihaknya masih melakukan pendataan. Namun, kata dia, alat tangkap yang umum digunakan nelayan sumenep adalah cantrang dan payang. "Payang ini saya kira tidak perlu dilarang karena tidak merusak lingkungan," katanya.
Sementara itu, Arifin, nelayan di Desa Masakambing, Pulau Masalembu, mengatakan di pulaunya tidak ada nelayan yang menggunakan alat tangkap modern. "Kami disini masih pakai jaring," katanya.
Dia mengaku mendukung larangan penggunaan alat tangkap jenis pukat hela karena berdampak pada rusaknya rumah ikan yang dibuat nelayan tradisional selama puluhan tahun. "Rumpon (rumah ikan) bisa rusak, padahal kalau rumpon rusak, ikan sulit dicari," pungkasnya.
MUSTHOFA BISRI