TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balikpapan berhasil mengagalkan penyelundupan biota Mimi dan Mintuno, sejenis ketam ladam pada Sabtu, 7 Maret 2015. Mimi adalah nama ketam berkelamin jantan, sedangkan Mintuno adalah ketam berkelamin betina.
Sekretaris Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Agus Priyono mengatakan hewan yang termasuk keluarga Limulidae itu semula akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Sepinggan, Balikpapan. "Petugas pengawas melakukan pemeriksaan dan menemukan boks cokelat berisi ketam ladam," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 8 Maret 2014.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua pasang Mimi dan Mintuno dewasa berukuran panjang 50 sentimeter. Binatang yang biasa hidup di kawasan mangrove ini termasuk hewan langka kategori Appendix 2 yang dilindungi sehingga tak boleh diambil atau dijual. Aturan itu juga dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang satwa yang dilindungi.
Mimi dan Mintuno banyak dicari masyarakat karena harga jualnya yang tinggi. Minyak atau lemak hewan ini dapat dipakai untuk obat kuat dengan harga Rp 300 ribu per botol berukuran jari telunjuk. Saat ini petugas tengah mengusut penyelundup hewan itu. Nantinya, empat ekor Mimi dan Mintuno ini dikembalikan ke habitat aslinya di perairan Balikpapan.
DEVY ERNIS