TEMPO.CO, Lamongan - Sekitar 12 ribu nelayan di pesisir pantai utara Kabupaten Lamongan menyatakan tak akan menggubris Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti. Terutama pelarangan penggunaan kapal/perahu jenis payang dan dogol untuk menangkap ikan.
“Aturan yang dilaksanakan bersifat mendadak, sehingga menyulitkan dan cenderung membuat melarat nelayan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Lamongan, Agus Mulyono, kepada Tempo, Kamis, 26 Februari 2015. Sekitar 12 ribu nelayan di Kecamatan Brondong dan Paciran, sebagian besar menggunakan perahu jenis pukat payang dan dogol.
Dari sekitar 6.300 perahu nelayan, sebanyak 80 persen di antaranya adalah jenis yang dilarang itu. Rata-rata harga perahu berikut mesinnya antara Rp 300 juta hingga di atas Rp 700 juta. Jadi, larangan itu merugikan nelayan hingga triliunan rupiah.
Menurut Agus, perahu-perahu itu sudah puluhan tahun beroperasi di perairan laut sepanjang 30 kilometer dari Kecamatan Brondong hingga Kecamatan Paciran. Perahu itu bisa menjelajah laut lepas pantai di atas 12 kilometer, hingga sampai di perairan Masalembu.
Penerapan peraturan Menteri itu, kata Agus, sama dengan memiskinkan nelayan. “Aturan Bu Menteri Susi sangat arogan,” ujar nelayan yang juga Kepala Desa Kandang Semangkon, Paciran, Lamongan, itu.
Dalam pekan ini, kata Agus, seluruh nelayan dari sembilan Kabupaten di Jawa Timur akan berkumpul membahas masalah peraturan menteri itu atas fasilitas DPRD Provinsi Jawa Timur. “Mungkin, Senin mendatang.”
Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan Suyatmoko mengatakan penerapan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sulit diterapkan. Alasannya, sebagian besar nelayan di Paciran dan Brongdong, masih menggunakan perahu itu. “Mestinya ada proses dialog,” ujar dia.
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan terus mengusahakan komunikasi antara nelayan Lamongan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
SUJATMIKO