TEMPO.CO, Banten - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten mengancam akan mencabut izin 169 perusahaan nasional dan asing yang ada di Provinsi Banten. Sebabnya, sejak 2007 hingga 2012, ratusan perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Kepala BKPMPT Provinsi Banten Ranta Suarta mengatakan pihaknya akan segera mendatangi lokasi perusahaan-perusahaan tersebut dan langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan kegiatan perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM. "Ada 169 perusahaan di Banten yang hingga saat ini tidak menyerahkan LKPM," ujar Ranta, Rabu, 25 Februari 2015.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, izin prinsip yang dikeluarkan memiliki waktu tiga tahun. Jika dalam waktu tiga tahun tidak bisa terselesaikan, bisa di perpanjang dua tahun. "Itu dari pembebasan lahan, pembangunan, karyawan, dan melakukan rekrutmen harus selesai," ucapnya.
Kalau tidak beres hingga waktu perpanjangan selama dua tahun itu, izin prinsip perusahaan tersebut akan dicabut. "Seluruh Indonesia itu ada 15.000 perusahaan, dan di Banten ada ratusan," tutur Ranta.
Kepala Bidang Pengendalian BKPMPT Banten Ikhsan Budiantara mengatakan, dari data yang ada, rata-rata perusahaan tidak melakukan LKPM dari 2007 hingga 2012. "Mereka itu telah memiliki izin prinsip dari BKPM pusat sejak tahun 2007," katanya.
Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin itu kebanyakan akan membuka usahanya di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. "Tapi ada juga di Lebak, Serang, dan Cilegon," ujarnya.
WASI'UL ULUM