TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Tentara Nasional Indonesia untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi kian gencar di berbagai daerah. Termasuk di wilayah Komando Daerah Militer IV Diponegoro, Jawa Tengah.
Panglima Daerah Militer IV Diponegoro Mayor Jenderal Bayu Purwiyono mengatakan telah menginstruksikan seluruh Komandan Distrik Militer di Kodam Diponegoro untuk mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. "Ini untuk mendukung program swasembada pangan pemerintah," kata Bayu di Semarang, Kamis, 12 Februari 2015.
Hasil dari pengawasan ini adalah tentara berhasil membongkar sindikat pengoplos pupuk subsidi di Kabupaten Demak. Pembongkaran yang dilakukan oleh Komando Distrik Militer 0716 Demak pada 8 Februari 2015.
Temuan pupuk oplosan itu berawal dari penemuan sebuah truk bermuatan pupuk ilegal yang mengangkut pupuk seberat satu ton dari Rembang menuju Demak. Truk itu dibuntuti ke lokasi gudang pupuk oplosan yang dimiliki Kasmadi, seorang mantan kepala Desa Sari, Kecamatan Gajah, Demak. Dari pengembangan kasus itu kemudian menemukan aktivitas pengoplosan pupuk di gudang tersebut.
Saat ini TNI menahan barang bukti beberapa unit truk yang masih ditahan di halaman Markas Kodim 0716 Demak. Sedangkan proses hukum dilanjutkan oleh Polres Demak dan Sub-Denpom Pati.
Di dalam gudang terdapat enam armada truk molen dan sejumlah prasarana yang diduga untuk mengoplos pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. "Rencananya pupuk oplosan itu akan dikirim ke Kalimantan untuk perkebunan," kata Bayu.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak Wibowo mengatakan TNI memiliki kewenangan menindak terhadap kejadian yang melanggar hukum. "Itu sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, TNI bertugas membantu pemerintah daerah tapi dilakukan tidak overlapping," kata Wibowo.
Wibowo memastikan bahwa pemilik gudang bukan distributor resmi pupuk bersubsidi. Sedangkan tersangka merupakan pengecer yang lingkup peredaran hanya sebatas Desa Sari di Demak. "Sehingga tidak mungkin mereka menyalurkan ratusan ton pupuk bersubsidi," katanya. Dia memastikan pelaku pengoplosan pupuk akan ditahan karena terbukti melakukan penyimpangan.
EDI FAISOL