TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengubah sistem pembelian tenaga listrik menjadi sepenuhnya kewenangan PT PLN (Persero) atau sistem direct lending.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman, ini bertujuan mempercepat birokrasi pembelian tenaga listrik yang sebelumnya harus melalui pemerintah.
"Saat ini prosedur lebih jelasnya sedang dibahas bersama. Targetnya tahun ini selesai," ujar Jarman, Kamis, 12 Februari 2015.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Garga Patokan Pembelian Tenaga Listrik.
Jarman berujar, beleid ini berguna mendukung penyediaan tenaga listrik oleh swasta hingga memenuhi target kapasitas listrik 35 ribu megawatt yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Dari segi pendanaan, sistem direct lending memungkinkan PLN bergerak bebas mencari pinjaman. Pemerintah hanya bertindak sebagai penjamin jika diperlukan.
Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN Murtaqi Syamsuddin menuturkan perseroan bakal bergerak cepat. Untuk menunjang pendanaan, timnya sedang menyusun pengajuan pinjaman ke Bank of China atau Asian Development Bank. Ini dipakai untuk menunjang pembiayaan program peningkatan kapasitas listrik 7.000 megawatt yang saat ini sedang tahap konstruksi.
ROBBY IRFANY