TEMPO.CO , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan tidak menampik laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang mengatakan asuransi dan leasing adalah sektor keuangan non-bank yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. "Ya, memang tinggi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani di Kantornya, Kamis, 5 Februari 2015.
Ihwal asuransi, Firdaus mengatakan mayoritas konsumen mengeluhkan proses pencairan asuransi dari perusahaan yang izinnya sudah dicabut. "Kami mau beri sanksi, tapi tidak bisa lagi karena izin sudah dicabut," kata dia.
Menurutnya, hal tersebut memang murni kelalaian pihak asuransi. Musababnya, OJK memberi peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi langsung mencairkan hak konsumen jika izinnya akan dicabut. Jalur hukum akan ditempuh OJK untuk segera melikuidasi hak-hak konsumen tersebut.
Ihwal leasing, Firdaus mengatakan mayoritas konsumen tidak terima jika barang kreditnya ditarik secara paksa. "Habisnya, pihak leasing selalu gagal jika menarik barang secara baik-baik," katanya. Oleh karena itu, pihak leasing harus menggunakan cara kasar seperti menyewa tenaga penagih utang.
"Kami akan membicarakan hal ini dengan Ombudsman RI," ujar Firdaus.
Ia menuturkan, hal ini terjadi lantaran kelalaian dan ketidakpatuhan konsumen. Firdaus mengatakan hampir tidak ada konsumen yang berinisiatif mengembalikan kendaraan jika telat membayar angsuran lebih dari satu bulan. Padahal, dalam surat perjanjian transaksi kredit, ada butir yang mengharuskan konsumen mengembalikan barang apabila telat membayar kredit.
ANDI RUSLI