TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan melarang penjualan pakaian bekas impor, yang dalam istilah orang Yogya disebut awul-awul. "DIY jelas-jelas melarang," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi DIY Riyadi Ida Bagus Salyo Subali di Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 5 Februari 2015.
Menurut Riyadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen dari kabupaten dan kota, kepolisian daerah DIY, juga pengawas barang beredar dan jasa untuk menyiapkan langkah teknis. "Karena kebijakan perizinan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," katanya.
Pihaknya akan melakukan langkah persuasif terhadap pedagang yang masih berjualan pakaian bekas impor. Mereka akan diperingatkan terlebih dulu, jika masih membandel pemerintah akan mencabut izinnya. "Kami akan menindak sampai tidak ada awul-awul di DIY," kata Riyadi.
Pedagang pakaian bekas tersebut diminta untuk menyimpan barang jualannya dan tidak menjualnya. Dia pun meminta masyarakat DIY untuk tidak membeli pakaian bekas tersebut. "Awul-awul juga bisa mengganggu bisnis konveksi lokal," kata Riyadi.
Kementerian Perdagangan melarang penjualan pakaian bekas impor karena mengandung bakteri berbahaya. Penemuan bakteri tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
PITO AGUSTIN RUDIANA