TEMPO.CO, Jakarta - Massa yang berdemo di depan kantor Kementerian dan Kelautan pada siang ini diduga bukan benar-benar nelayan, melainkan massa bayaran yang disuruh mengaku sebagai nelayan dari Maluku. Saat Tempo mewawancarai salah seorang pengunjuk rasa bernama Tikno, dia mengaku bukan nelayan Maluku. "Katanya dibayar Rp 30 ribu dan dapat makan siang," ujarnya saat ditemui di depan kantor Menteri Susi Pudjiastuti, Kamis, 5 Februari 2015.
Selain Tikno, ada juga Iwan yang mengaku sebagai nelayan asal Tanjung Priok. "Saya cuma diajak aja, sih, enggak tahu ini demonya ngapain," ujarnya. Iwan mengatakan sampai saat ini kapalnya masih berlayar untuk menangkap ikan.
Namun Ketua Forum Komunikasi Perikanan Maluku, Ogi, mengatakan massa yang berdemo semuanya merupakan nelayan Maluku. "Ini semua perwakilan dari Maluku. Kami menuntut pencabutan Peraturan Menteri Nomor 2 dan 56 karena menyusahkan nelayan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sekitar 150 nelayan yang mengaku dari Maluku menggelar aksi unjuk rasa pada pukul 11.00 di depan kantor Kementerian dan Kelautan. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Alat Tangkap Trawl dan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Izin Kapal.
Koordinator aksi unjuk rasa, Afrudin, mengatakan aturan yang dibuat Susi bertentangan dengan kesejahteraan nelayan. Sebab, kata dia, banyak kapal yang tidak bisa beroperasi lagi sehingga para ABK dan nelayan kehilangan mata pencaharian. "Aturan ini produk luar negeri, banyak nelayan yang susah karena aturan ini," katanya.
DEVY ERNIS