TEMPO.CO, Banyuwangi - Nelayan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melayangkan surat protes kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Mereka meminta Menteri Susi membatalkan larangan penjualan lobster di bawah 200 gram. "Surat kepada Menteri Susi sudah kami kirim kemarin," katanya kepada Tempo, Rabu, 28 Januari. (Baca: Buat Aturan Baru, Menteri Susi Didemo 10 Kelompok)
Nelayan yang menolak itu berasal dari Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, dan Kecamatan Muncar. Sebab, setelah pelarangan, sedikitnya 5.000 ekor lobster mereka ditolak eksportir. (Baca: Diprotes Pengusaha, Menteri Susi Ogah Cabut Aturan)
Koordinator nelayan Grajagan, Yudi Susanto, mengatakan, sejak adanya larangan penangkapan lobster di bawah 200 gram itu, nelayan tak punya penghasilan lagi. Sebab, pada musim paceklik seperti saat ini, nelayan biasanya hanya mengandalkan lobster. "Kami tak bisa cari ikan karena cuaca buruk," ujarnya.
Sebelumnya, Yudi biasa memperoleh 1-2 kilogram lobster per hari. Untuk lobster berbobot 100-200 gram, dia mendapat penghasilan Rp 350-450 ribu per kilogram. (Baca: DPRD Tegal Buat Surat Tolak Aturan Menteri Susi)
Menurut pengepul lobster di Grajagan, Supariyanto, di wilayahnya ada 3.000 ekor lobster milik pengepul yang gagal terjual. Dia sendiri telanjur membeli 1,35 kuintal lobster dari nelayan setempat senilai Rp 35 juta. Lobster tersebut gagal terjual karena sekitar 80 persen di antaranya berukuran di bawah 200 gram. "Tidak ada eksportir yang mau beli karena ditolak Balai Karantina."
Biasanya, Supariyanto bisa memasok 17-18 kuintal lobster ke eksportir di Denpasar, Bali. Dia juga menyesalkan kebijakan Menteri Susi yang tak disosialisasikan terlebih dulu.
Ketua nelayan Muncar, Hasan Basri, mengatakan 2.000 ekor lobster Muncar gagal terjual dengan kerugian lebih dari Rp 400 juta. Karena itu, dia meminta Menteri Susi membatalkan kebijakan yang dinilai justru menyusahkan nelayan kecil itu. "Ada 70 nelayan yang biasa menangkap lobster," katanya.
Kepala Bidang Kelautan Untung Widiarto menjelaskan pihaknya memberi dua opsi kepada nelayan dan pengepul. Pertama, meminta agar ribuan lobster berbobot kurang dari 200 gram itu dilepaskan kembali. Kedua, pengepul bisa menempatkan sementara lobster-lobster tersebut dalam kerambah hingga beratnya mencapai 300 gram. "Kalau sudah 300 gram baru bisa dijual kembali."
IKA NINGTYAS
Terpopuler:
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR
EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I)
'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'