TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melarang PT Freeport Indonesia untuk mengekspor konsentrat. Larangan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat, setelah DPR menganggap Freepot tidak becus membangun smelter. "Jika ekspor dilanjutkan, berarti melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara," kata anggota Komisi VII DPR, Hadi Mulyadi, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Freeport Klaim Bangun Smelter Terbesar di Dunia)
DPR menganggap penandatanganan nota kesepahaman penyewaan lahan PT Petrokimia oleh Freeport terburu-buru. Bahkan belakangan diketahui pihak Freeport belum mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Gresik. (Baca: Skenario Pemerintah Kuasai Saham Freeport)
Baca Juga:
Anggota Komisi VII dari Partai Gerindra, Ramson Siagian, mencecar Freeport dengan berbagai pertanyaan. Menurut dia, Freeport belum mengantongi izin pembangunan smelter. Dicecar pertanyaan tersebut, Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin lebih banyak diam. (Baca: Bangun Smelter, Freeport Baru Mau Gandeng PLN)
Anggota Komisi VII dari Partai NasDem, Kurtubi, mengatakan jika konsentrat tetap diekspor, pemerintah tidak akan tahu seberapa besar kandungan mineral di dalamnya. Sebab, setiap konsentrat memiliki kadar tembaga, emas, ataupun perak yang berbeda, tergantung waktu dan tempat pengerukan. "Bahkan jika ada uranium, karena masih bentuk konsentrat, Indonesia tetap tidak tahu," kata dia.
DPR juga mempertanyakan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang meloloskan izin ekspor Freeport. DPR berniat memanggil Sudirman pada Selasa malam. (Baca: Menkeu Bantah Beri Izin Tambang Baru pada Freeport)
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Lagi, Kecelakaan Fatal di Freeport
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Soal BBM Kapal, DPR: Bu Susi, Kok, Kayak BP Migas?