TEMPO.CO, Bengkulu - Ekspor sekitar 300 ekor lobster digagalkan oleh Kantor Perwakilan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu. Lobster itu terpaksa disita karena tidak memenuhi persyaratan ekspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01 Tahun 2015 dan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan.
"Ratusan lobster itu berukuran kurang dari 200 gram," kata Kepala Kantor Perwakilan Badan Karantinan Ikan Dedy Arief pada Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Menteri Susi Targetkan PNBP Capai Rp 1,2 Triliun )
Dedy menuturkan penggagalan pengiriman itu setelah petugas Kantor Perwakilan Badan Karantina ikan memeriksa beberapa kotak styrofoam berisikan lobster di Bandara Fatmawati, Bengkulu, yang hendak dikirim ke Jakarta. "Selain ukuran yang belum memenuhi, terdapat juga lobster yang dalam keadaan bertelur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 230 ekor lobster berukuran lebih dari 200 gram, 103 ekor berukuran di bawah 200 gram, dan 1 ekor dalam kondisi bertelur. Lobster-lobster itu berjenis mutiara, batik, bambu, dan pasir, berasal dari Kabupaten Kaur dan Kepulauan Enggano. (Baca: Ini Tuntutan Nelayan Pantura kepada Menteri Susi)
"Untuk kali ini, lobsternya kami kembalikan ke pemilik, namun selanjutnya akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan berlaku, yakni ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta, serta beberapa pasal berlapis lain," ujar Dedy. Tidak cuma lobster, rajungan di bawah ukurang 55 gram juga dilarang ditangkap. (Baca: Jaga Habitat Ikan, Menteri Susi Ceburkan Truk ke Laut)
Dedy memaklumi masih banyak masyarakat tidak tahu peraturan yang baru dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut. "Kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi," katanya.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK Vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya