TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi mengatakan rencana suntikan modal dari pemerintah untuk badan usaha milik negara (BUMN) tidak harus berupa tunai. Achsanul menilai suntikan modal bisa berupa penghapusan utang BUMN kepada pemerintah. Konversi utang selanjutnya sebagai modal yang disertakan.
“Misalnya PT Krakatau Steel Tbk yang masih menunggak setoran kepada pemerintah sekitar Rp 2 triliun. Jumlah itu tidak perlu ditagih namun bisa dimasukkan dalam penyertaan,” katanya di kantor BPK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.
Usulan BPK tersebut akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut membahas rencana suntikan modal kepada BUMN yang ada di dalam Rancangan APBN Perubahan 2015. “Kami akan mengirimkan surat ke DPR hari ini," ujarnya. (Baca: Rini Suntik BUMN Rp 48 triliun, Ini Kriterianya)
Menurut Achsanul, suntikan modal Rp 48 triliun yang akan digelontorkan pemerintah kepada 35 BUMN terbesar dalam sejarah penyertaan modal negara (PMN). Sepuluh dari 35 BUMN merupakan perusahaan yang sudah melantai di bursa saham.
BPK, menurut Achsanul, mengusulkan agar sebelum diputuskan akan menerima suntikan modal, BUMN harus diperiksa ketat kendati rata-rata BUMN mengantongi opini wajar tanpa pengecualian. "Yang diawasi ketat misalnya ketaatan transaksi dan langkah penyehatan oleh dewan direksi," katanya. Dalam laporan konsolidasi keuangan 2014, aset 119 BUMN mencapai Rp 4.467 triliun. Aset sebesar ini mendatangkan keuntungan bersih Rp 154,1 triliun.
JAYADI SUPRIADIN