TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tidak akan menarik peraturan yang telah dibuatnya. "Meski banyak diprotes, itu sudah risiko. Jangan paksa saya tarik aturan ini," kata Susi di kantornya, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Abaikan Menteri Susi, Nelayan Tangkap Lobster.)
Aturan yang dimaksud Susi adalah moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan, larangan pemindahan muatan atau transshipment, dan larangan penangkapan bibit lobster. Akibat aturan tersebut, Susi mendapatkan banyak kritik dari pelaku usaha. (Baca: Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR.)
Salah satu pengusaha yang mempersoalkan aturan ini adalah Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia Steven Hadi Tarjanto. Hadi menilai pelarangan transshipment membuat para pelaku usaha perlahan-lahan gulung tikar. "Padahal kami juga menyumbang devisa untuk negara dari ekspor," ujar Hadi.
Hadi mengakui aturan Menteri Susi memang baik. "Tapi jika dibolehkan, kapal-kapal dari luar ini bisa masuk dan membeli hasil tangkapan kami," katanya. (Baca: Tolak Aturan Menteri Susi, Nelayan Tegal Demo.)
Menanggapi pendapat Hadi, Susi mengutarakan alasannya menerapkan larangan itu. Menurut Susi, jika transshipment tidak dilarang, fungsi pelabuhan akan mati. "Buat apa ada pelabuhan kalau begitu?" ujar Susi. Ia menilai seharusnya para pengusaha sudah siap menghadapi peraturan tersebut. "Peraturan ini sudah benar," kata Susi.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak