TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan ekspor lobster bertelur dan kura-kura moncong babi yang saat ini dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan. "Pelaku ekspor ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji saat konferensi pers di kantornya, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Menteri Susi: Bandara Kecil Solusi bagi Nelayan.)
Narmoko menjelaskan, Kamis pekan lalu, petugas BKIPM melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman lobster di Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan tiga ekor lobster bertelur dan 140 ekor lobster dengan panjang cangkang kurang dari 8 cm. "Lobster ini akan dikirim ke Hong Kong melalui PT STA dengan memakai pesawat CX 798," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Narmoko, pada Sabtu, 17 Januari 2015, pukul 02.30 WIB, petugas karantina kembali melakukan pengecekan di gudang JAS ekspor. Saat itu, ditemukan kura-kura moncong babi yang disisipkan di dalam 10 box styrofoam berjumlah 2.350 ekor dengan ukuran 5-7 cm. Ada juga 709 ekor kepiting dengan lebar cangkang kurang dari 15 cm. "Pengiriman atas nama PT MJW dengan tujuan Shanghai, Cina," ujar dia. (Baca: Cegah Nelayan Ilegal, Indonesia-Vietnam Patroli Perbatasan.)
Saat ini, jelas Narmoko, diketahui pemilik 10 box styrofoam yang berisi kepiting dan kura-kura moncong babi adalah warga negara Cina yang berinisial WHX. "Saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim," ujar dia.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan yang melarang ekspor maupun penangkapan kepiting bertelur. Narmoko menjelaskan kura-kura moncong babi asal Papua, Irian Jaya, ini termasuk ke dalam Appendix II CITES, yaitu termasuk spesies terancam punah. (Baca: Jaga Habitat Ikan, Menteri Susi Ceburkan Truk ke Laut.)
DEVY ERNIS
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK, Jadi Tersangka