TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kebingungan menentukan asal usul kapal MV Hai Fa yang ditangkap di Pelabuhan Wanam, Papua, pada 27 Desember 2014. Menurut Susi, dalam delapan tahun terakhir, kapal ini beberapa kali berganti bendera. "Makanya kami bingung menentukan asal kapal sebenarnya dari mana," kata Susi di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015. (Baca : Lagi, 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan)
Kapal berbobot 4.306 gross tonne ini pada 2004, memakai bendera Tiongkok. Lalu, pada 2006 berganti menjadi Panama. Pada saat ditangkap, kapal ini berbendera Merah-Putih. Namun, 23 awak yang berada di atas kapal, berkewarganegaraan Tiongkok. (Baca : Menteri Susi Minta KPK Bantu Basmi Maling Ikan)
Muatan kapal ini seberat 900,7 ton, terdiri dari 800 ton ikan beku dan 100 ton udang beku. Terdapat 66 ton muatan yang sebenarnya dilarang untuk diekspor ke luar negeri, yakni Hiu Martil dan Hiu Koboi. Muatan yang diketahui milik PT. Avona Mina Lestari ini rencananya akan diekspor ke Tiongkok. Kapal Hai Fa sendiri berada di bawah agen PT. Anthartica Segara Lines.
Menurut Susi, ini sudah ketujuh kalinya kapal Hai Fa beroperasi di perairan Indonesia. Kendati tak dapat menyebutkan angka pasti, Susi mengatakan kerugian akibat Hai Fa mencapai hampir Rp 70 miliar. Adapun jenis kapal tremper seperti kapal Hai Fa ini, mampu mengangkut 10 ribu ton ikan dalam setahun. "Kapal tremper ada ratusan di Indonesia," kata Susi.
Pemilik kapal masih diinvestigasi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan dan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta TNI Angkatan Laut. Menurut Dirjen Pengawasan, Asep Burhanudin, ada kemungkinan pemilik kapal berasal dari Tiongkok. "Masih terus kami telusuri," kata dia. MV. Hai Fa diduga melanggar Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d dan e UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Lain:
Kapolri Belum Nonaktifkan Budi Gunawan
PDIP Tetap Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri
Nasib Budi Gunawan di DPR Kini Tergantung Jokowi
Jadi Tersangka, DPR Bisa Tolak Budi Gunawan
Budi Gunawan Tersangka, Netizen: Rakyat Senang