TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah memberikan tindakan khusus setelah mematok harga maksimal untuk bahan bakar minyak jenis Premium. Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang, jika harga pasar melebihi patokan Rp 9.500 per liter, pemerintah harus kembali memberikan subsidi. "Kami tinggal menjalankannya," katanya di kantornya, Senin, 12 Januari 2014.
Menurut Bambang, ada kemungkinan subsidi kembali dikucurkan setelah pemerintah menetapkan harga maksimal untuk Premium. Dia menuturkan hal yang paling penting saat ini adalah kepastian bentuk subsidi agar kebijakan pemerintah tidak menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. "Pemerintah harus segera memutuskan bentuk subsidinya." (Baca: Harga ICP Desember Turun ke US$ 59,56 per Barel)
Kendati demikian, Bambang optimistis angka patokan pemerintah sebesar Rp 9.500 per liter untuk Premium tidak akan terlampaui sepanjang tahun ini. Sebab, Ahmad memperkirakan pergerakan harga minyak mentah dunia hanya akan mencapai US$ 60-70 per barel.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Naryanto Wagimin mengatakan tengah mengkaji batas maksimal harga Premium sebagai antisipasi kemungkinan kembali naiknya harga minyak dunia. "Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil) mengatakan harga Premium dibatasi maksimal Rp 9.500 per liter," ujarnya di kantornya.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK
Jonan Anulir Sanksi Maskapai, 'Siapa Yang Bodoh'
Black Box Air Asia Ternyata Kejepit Bodi Pesawat