TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, hingga akhir Desember tahun lalu, dari 11.018 rekomendasi, baru 7.132 atau 65 persen yang ditindaklanjuti. Padahal, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Baca: Awasi Sektor Maritim, BPK Ajak Lembaga Audit Asing)
"Untuk itu, kami hari ini membahasnya dengan beberapa pihak," kata anggota BPK, Achsanul Qosasi, Kamis, 8 Januari 2015. Beberapa pihak yang dimaksud Achsandul antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara, Deputi Kementerian BUMN, Direktur dan komisaris BUMN, serta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (Baca: BPK: Tak Ada Hubungan Opini WTP dan Kesejahteraan)
Dalam pertemuan itu, BPK juga menjelaskan rencana melakukan tiga jenis pemeriksaan pada 2015. Tiga jenis pemeriksaan itu meliputi audit keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui pemeriksaan yang sama, BPK mengklaim sudah menyelamatkan pengeluaran negara sebesar Rp 16,9 triliun dari koreksi atas subsidi dalam kurun waktu 2011-2013. (Baca: BPK Awasi Kartu Pintar dan Tol Laut Jokowi)
Pengeluaran lain yang diselamatkan adalah koreksi atas cost recovery sebesar Rp 2,9 triliun serta hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK berupa penyerapan aset atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp 146,03 miliar.
Achsanul berharap manajemen perusahaan pleat merah bisa mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. "Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan negara."
FAIZ NASHRILLLAH
Berita terpopuler:
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?
Eks Pejabat BIN Jadi Presdir Freeport Indonesia
Nelayan Pantura Minta DPR Panggil Menteri Susi