Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Ancam Sita Duit Dibawa ke Luar Negeri  

image-gnews
REUTERS/Truth Leem
REUTERS/Truth Leem
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono bertekad akan meningkatkan pengawasan atas tindak pidana penyelundupan pada 2015. Tak cuma komoditas, bea cukai kini juga mengawasi lalu lintas uang tunai. (Baca: Bea-Cukai Ingin Punya Peralatan seperti James Bond)

Menurut Agung, bea cukai menjalin kerja sama Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kerja sama tersebut, bea cukai kebagian mengawasi lalu lintas uang tunai ke luar negeri. Agung mengatakan warga Indonesia yang akan ke luar negeri wajib melapor jika membawa uang lebih dari Rp 100 juta.

"Jika ketahuan tidak melapor, kami beri sanksi penyitaan 10 persen dari total uang yang dibawa," kata Agung di kantornya, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Bea-Cukai Anggap Ekspor Batu Mulia Tak Wajar)

Agung mengatakan aturan ini termaktub dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam beleid itu disebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta ke luar negeri wajib melapor kepada bea cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain uang tunai, Agung mengatakan lembaganya tengah mengawasi penyelundupan berbagai komoditas. "Kami akan berkoordinasi dengan banyak pihak," ujarnya. Sepanjang 2014, Agung mengklaim telah menangani 5.520 kasus penyelundupan.

ANDI RUSLI

Berita Terpopuler
Film Karya Sutradara Indonesia Masuk Radar Oscar
Menteri Jonan Marah Gara-gara Harga Tiket
Kenapa Visi Susi Lebih Jelas Dibanding Puan
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

26 hari lalu

Rupiah Digital Akan Diluncurkan, BI Siapkan Regulasinya
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

25 Agustus 2022

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Terdapat 3 jenis tindak pencucian uang ke PPATK. Setiap jenisnya memiliki ketentuannya masing-masing. Apakah itu?


PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

24 Agustus 2022

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)
PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

PPATK memliki tugas mencegah tindak pidana pencucian uang termasuk dari judi online yang saat ini mendapat sorotan publik, Ini wewenang PPATK.


Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

18 April 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Presiden Jokowi mengatakan bahwa berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama para mustahik. FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

Kepala PPATK melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pihaknya menerima 247 juta informasi soal transaksi mencurigakan.


PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

31 Januari 2022

Tangkap layar Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin 25 November 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia
PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

PPATK juga menerima 19,7 juga laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri.


PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

24 Maret 2021

Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

PPATK menyebut sengaja membuka informasi pemblokiran 92 rekening terafiliasi FPI agar tak ada simpang siur informasi.


2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

24 Maret 2021

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri selama tahun 2020.