TEMPO.CO, Jakarta - Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi akan menggelar konferensi pers terkait dengan mekanisme pengadaan bahan bakar minyak bersubsidi. Konferensi pers akan dilakukan di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Ahad, 21 Desember 2014, pukul 13.00 WIB.
Dalam agenda yang diperoleh Tempo, penyampaian rekomendasi mekanisme pengadaan BBM ini akan dilakukan oleh Ketua Tim Reformasi Faisal Basri bersama para anggota. Menurut Tim, mekanisme pengadaan BBM perlu dibuat transparan.
Harga BBM bersubsidi selama ini merupakan persoalan sensitif yang kerap memunculkan kontroversi. Baik mengenai penentuan harga patokan jenis-jenis BBM tertentu, maupun pengadaan jenis BBM melalui impor, terutama jenis RON 88. Jenis BBM ini sudah jarang digunakan di dunia.
Karena RON 88 sulit didapatkan saat ini, ada proses mencampur bensin impor untuk mendapatkan kinerja dan spesifikasi yang persis seperti Premium. Blending ini dilakukan dengan penambahan nafta. Misalnya, RON 92 (dikenal sebagai Pertamax) dicampur dengan nafta untuk menghasilkan RON 88. Pada kondisi tertentu, proses pencampuran jauh lebih mahal dari harga bensin dengan kualitas yang lebih tinggi.
Untuk itu, Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi berencana untuk merekomendasikan agar impor produk bahan bakar minyak RON 88 dihentikan. Alasannya, produk tersebut membengkakkan harga produksi dan sudah langka di pasaran.
"Pokoknya kami merekomendasikan tidak ada lagi impor RON 88," kata anggota Tim Reformasi, Djoko Siswanto, saat ditemui di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis, 18 Desember 2014. Surat rekomendasi tersebut sedang diproses penandatanganan dan segera dikirim.
Menurut Djoko, pasar internasional saat ini sudah tak ada yang menghasilkan produk bahan bakar RON 88. Maka, melalui PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina (Persero), bahan bakar RON 88 diperoleh dengan mengolah oktan 92. "Itu repot, harus mencampur-campur lagi," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler
Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
Ahok Mencak-mencak di Balai Kota, Apa Sebabnya?
3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo
Alasan TNI AL Tak Penuhi Permintaan Menteri Susi
Ahmad Dhani Kembali Omeli Garuda