TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno untuk menjual gedung kementerian tak bisa langsung dilaksanakan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, untuk menjual aset negara, Rini Soemarno harus berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). "Itu domainnya DJKN," kata Mardiasmo di kantornya, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca: Penjualan Gedung BUMN, Ruhut: Bukan Perkara Mudah)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mendukung wacana penjualan gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Rini. "Niatnya bagus sekali, itu kan mengefisienkan BUMN," kata Sofyan. Namun, untuk pelaksanaannya, harus dikaji kembali. "Prioritasnya yang mana, butuh gedung atau uangnya." (Baca: Lego Gedung, Fadli Zon Sebut Menteri Rini Aneh)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan wacana tersebut baru sekadar ide. "Belum tentu dijual, bisa saja nanti sistemnya sewa," kata Bambang.
Rini Soemarno berniat menjual gedung kantor kementeriannya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Rini tengah mempertimbangkan rencana itu untuk memangkas pengeluaran Kementerian BUMN untuk biaya operasional.
Ia mengungkapkan bekas kantor pusat PT Garuda Indonesia itu terlalu besar untuk kementeriannya. Gedung setinggi 22 lantai itu hanya ditempati 250 karyawan.
Rini mengaku menawarkan gedung itu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia mengatakan sudah membicarakan rencana penjualan gedung tersebut kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Gagasan penjualan gedung itu disebutnya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk dijual kepada institusi pemerintah.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK
Gara-gara Ahok, Pengusaha Rugi Rp 190 Triliun
Ini Daftar Peneliti Paling Luar Biasa Indonesia
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Ah Poong Sentul Bogor Disegel