TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah telah melayangkan surat pencekalan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang pengemplang pajak pergi ke luar negeri. "Suratnya baru kami kirim ke Kemenkumham," ujar Mardiasmo, Jumat, 12 Desember 2104. (Baca: Rumah dan Mobil Gayus Dilelang, Siapa Berminat?)
Menurut dia, pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk menaikan target penerimaan negara. Selain penerapan aturan tegas berupa ancaman pidana bagi wajib pajak yang melanggar hukum, kebijakan juga diberlakukan bagi pegawai pajak yang sengaja menggangsir pemasukan negara dari sektor pajak. "Kami pecat," katanya. (Baca: Deretan Aset Mentereng Gayus yang Disita Jaksa)
Khusus bagi pengemplang pajak kakap, selain ancaman pencegahan ke luar negeri, pemerintah bakal melakukan pembekuan izin usahanya. "Pokoknya, kalau nakal, kami tindak tegas," ujarnya. (Baca: PPATK: Separuh Kasus Pajak Terkait Pencucian Uang)
Mardiasmo menuturkan pendapatan pajak tahun ini diprediksi tidak mencapai target. Meskipun demikian, lembaganya optimistis realisasi pajak tahun ini melampaui 93 persen atau sekitar Rp 988,5 triliun dari target. (Baca juga: Sektor Keuangan Kemplang Pajak Rp 12 Triliun)
JAYADI SUPRIADIN
Topik terhangat:
Kapal Selam Jerman | Kasus Munir | Golkar Pecah | Banjir Jakarta
Berita terpopuler lainnya:
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?
Benarkah Hitler Sesungguhnya Hidup di Sumbawa?
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja?