TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengancam akan menghentikan ekspor perusahaan yang mengemplang izin usaha pertambangan (IUP). "Itu kewajiban, pokoknya sampai Desember kami tunggu, jika tidak (bayar) akan kami hentikan ekspornya," kata Sukhyar saat dihubungi Tempo, 7 Desember 2014. (Baca : Koalisi Anti- Mafia Tambang Ajak Jokowi Blusukan)
Menurut Sukhyar, total kurang bayar yang dikantongi perusahaan terus menurun setiap tahun. Meski demikian, dia tidak mengetahui secara rinci jumlah perusahaan yang masih menuggak. Bila dibandingkan tahun sebelumnya, ia mengklaim jumlahnya jauh berkurang. "Data yang sudah beredar itu memang benar, itu hasil rekonsiliasi laporan kami dan perbankan," ujarnya. (Baca : 80 Persen Perusahaan Tambang Terancam Sanksi)
Pemerintah, ujar dia, telah memberikan kesempatan pengemplang untuk melunasi utangnya pada Oktober 2014. Ada pun perusahaan yang kurang membayar izin usaha pertambangan dengan jatuh tempo pada Januari 2014, akan diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2014. "Soal data pastinya yang sudah bayar, hingga hari ini saya belum tahu," katanya.
Jika hingga waktu yang telah ditentukan belum selesai, lembaganya akan terus menagih hingga semuanya selesai bayar. "Sanksinya jelas dari kami, ekspornya akan dihentikan," ungkapnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari 10.648 pemegang IUP, sekitar 43,87 persen atau sekitar 4.631 masih menunggak hutang kepada negara. Total kurang bayar yang masih berada di perusahaan sekitar Rp 4,6 triliun yang berasal dari iuran tetap dan royalti serta land rent atau kerugian penerimaan (potential lost) di 12 Provinsi dalam kurun waktu 2010-2013.
JAYADI SUPRIADIN
Berita lain:
Kalahkan Malaysia, Indonesia ke Final Axiata Cup
Ini Daftar Pemenang FFI 2014
'Sikap SBY Jadi Akar Masalah Perpu Pilkada'