TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor Indra Jaya mengatakan kebijakan moratorium izin kapal ikan yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum cukup membenahi sektor perikanan di Indonesia.
Menurut Indra, moratorium atau penghentian sementara izin kapal ikan harus disertai konsolidasi manajemen perikanan. Tindakan yang harus dilakukan meliputi input, proses, dan output dari aktivitas perikanan tangkap. "Moratorium hanya sebagian kecil dari solusi penataan perikanan dan kelautan," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Fakta-fakta Seputar Pencurian Ikan)
Selain itu, tutur Indra, pemerintah harus memikirkan agar nelayan bisa menyiasati masa paceklik ikan. Caranya, tutur dia, merombak struktur armada penangkapan ikan yang selama ini didominasi kapal kecil. "Kita harus samakan ukuran kapal yang dipakai oleh para pencuri ikan dari negara tetangga."
Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan akan menghentikan izin kapal-kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT). Penghentian izin dilakukan lantaran pemerintah ingin menata ulang sektor perikanan. Selama enam bulan mendatang, Kementerian tidak mengeluarkan izin baru untuk kapal ikan asing yang akan beroperasi di Indonesia. Moratorium juga berlaku bagi perpanjangan izin kapal ikan asing yang habis masa berlakunya.
Moratorium berlaku pula bagi kapal-kapal nakal dan tak ikut aturan main. Misalnya, untuk kapal yang menggunakan jaring yang tidak ramah lingkungan, menggunakan ABK asing, dan tidak mendaratkan hasilnya di pelabuhan yang ditetapkan di Indonesia.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf