TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Wijaya menyatakan kapal milik Kementerian tidak dilengkapi persenjataan yang memadai untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan. Selain itu, menurut dia, Kementerian tidak bertugas untuk menenggelamkan kapal.
"Itu tugas dari TNI Angkatan Laut untuk menegakkan kedaulatan nasional di laut," ujar Syarif di kantor Kementerian Kelautan, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca juga: Susi-TNI AL Buat MoU Berantas Pencurian Ikan)
Saat ini, Syarif mengutarakan senjata kapal milik Kementerian hanya berfungsi sebagai sarana pengusir kapal ilegal. Efek terparah senjata tersebut, kata Syarif, hanya kerusakan kapal tanpa berakibat tenggelam. (Lihat pula: Pencurian Ikan Dilindungi Broker Dalam Negeri)
Syarif berkata kapal penghancur harus memiliki meriam berdiameter besar sehingga mempunyai daya jangkau dan daya hancur yang dahsyat. Meriam yang dimiliki kapal Kementerian hanya yang berukuran kecil. (Baca: RI Potensial Jadi Pusat Pengolahan Ikan Dunia)
Terbatasnya alat ini, kata Syarif, juga terkait dengan penegakan hukum di laut. Jika terdapat kapal pencuri ikan, Kementerian tidak langsung menindak dengan penenggelaman. "Bisa ditangkap atau diseret terlebih dahulu. Penenggelaman kami meminta bantuan TNI," kata Syarif.
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta aparat mengambil tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di perairan Indonesia. Tindakan tegas itu antara lain menenggelamkan kapal illegal fishing untuk memberi efek jera.
Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, pihaknya sedang mencari cara menenggelamkan kapal asing tanpa menuai kecaman dari berbagai pihak. Moeldoko menyatakan sudah berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut.
ROBBY IRFANY
Terpopuler
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi