TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menolak gagasan Presiden Joko Widodo menenggelamkan kapal asing. Menurut dia, kapal asing yang melanggar aturan, misalnya melakukan penyelundupan, tetap harus diproses hukum.
"Kalau kapal ditenggelamkan, barang buktinya akan hilang. Kalau barang bukti hilang, mereka malah bisa melakukan sue ke kita. Lalu terbalik, kita yang dianggap melakukan tindak kriminal," kata Agung, di Jakarta, 1 Desember 2014.
Agung mengatakan kapal asing yang melakukan pelanggaran, baik ilegal fishing maupun penyelundupan, memiliki perlindungan hukum. Sehingga, menurut dia, Presiden Jokowi tak bisa sembarangan memberikan instruksi menenggelamkan kapal asing yang melakukan pelanggaran. "Sekarang ini, maling pun sudah menggunakan hukum untuk melawan. Kita harus berhati-hati," kata Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan komentar tegas kepada kapal asing yang melanggar batas yurisdiksi Indonesia. Jokowi mengancam akan menenggelamkan kapal asing yang melanggar batas Indonesia. "Sudahlah enggak usah tangkap-tangkap, langsung tenggelamkan. Tenggelamkan 100 kapal biar nanti yang lain mikir," kata Jokowi, 18 November lalu, di Istana Negara.
Menurut Jokowi, sikap tegas ini diperlukan agar kekayaan laut Indonesia tak hilang begitu saja. "Tongkap-tangkep saja enggak akan rampung," katanya. Lontaran Jokowi tersebut diprotes oleh media Malaysia yang menyebutnya angkuh. Sebuah tulisan editorial media Malaysia berjudul "Maaf Cakap, Inilah Jokowi" menyebut Jokowi angkuh menerapkan kebijakan yang sebenarnya berpotensi memunculkan ketegangan antarnegara.
NURIMANJAYABUANA
Catatan: Ada perubahan redaksional dalam pemberitaan ini. Berikut tautannya: Penenggelaman Kapal, Bea Cukai Khawatir Barang Bukti.
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tampak Mulai Kedodoran Soal Hukum
Menteri Yuddy: Tomy Winata Berjiwa Patriotik
Ini Tempat Bercokol Mafia Migas