TEMPO.CO, Batang - Konsinyasi akan menjadi langkah terakhir bagi pemerintah dalam upaya membebaskan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. "Tapi kami akan mengutamakan musyawarah dulu dengan warga," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin, pada Kamis, 6 November 2014. (Baca: Beli Langsung, PLN Hemat Belanja 50 Persen)
Pemerintah akan menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat itu diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. (Baca: Pasokan Gas Minim, Konsumsi BBM PLN Melonjak)
Konsinyasi berlaku bagi warga Batang yang menolak ganti kerugian sesuai hasil musyawarah. Sebelum dilakukan konsinyasi, warga berhak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah ada kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, tanah milik warga yang menolak PLTU Batang langsung dikuasai negara.
Pekan ini, PT PLN dan tim fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Batang akan melakukan proses validasi dan verifikasi lahan yang belum dibebaskan PT Bhimasena Power Indonesia. Diperkirakan ada sekitar 13 persen lahan dari total 236 hektare lahan yang belum dibebaskan oleh investor PLTU Batang tersebut. (Baca: Lawan Korupsi, PLN Gandeng Transparency Indonesia)
Nasikhin mengatakan, setelah proses validasi dan verifikasi selesai, pemerintah akan mengerahkan tim appraisal untuk menilai harga tanah milik warga yang menolak proyek PLTU berkapasitas 2 x 1.000 megawatt itu. "Hasil penilaian tim independen bisa sama atau lebih rendah dari harga sekarang," ujar Nasikhin.
Sebelum pembebasan tanahnya diambil alih pemerintah, PT BPI menetapkan ganti kerugian terakhir sebesar Rp 100 ribu per meter persegi. Namun warga yang sudah telanjur menjual lahannya ke PT BPI kini bergejolak lagi. Sebab, ada warga yang mengaku lahannya dibeli oleh PT BPI seharga Rp 400 ribu per meter persegi pada awal 2014.
Walhasil, warga yang telah menjual lahannya meminta tambahan Rp 300 ribu per meter persegi. Namun PT BPI dan Pemkab Batang telah menyatakan pembelian seharga Rp 400 ribu itu dilakukan oleh spekulan. (Baca: Kalteng dan Jateng Bangun Kabel Bawah Laut 300 Kilometer)
Koordinator LSM Go Green Batang Andi Rudi Herianto mengatakan skema kerja sama pemerintah swasta (KPS) antara pemerintah dan PT BPI itu murni untuk kepentingan bisnis, meski produk yang diperjualbelikan adalah listrik bagi kepentingan umum.
"Campur tangan pemerintah dalam pembebasan lahan PLTU Batang bisa memicu kecemburuan investor lain yang terkendala masalah lahan," kata Andi. Dia menambahkan, anggaran pembebasan lahan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 juga mesti disahkan dalam pembahasan APBN atau APBD. "Padahal PLTU Batang ini murni proyek swasta," ujarnya.
DINDA LEO LISTY
9 Perempuan Berpengaruh Versi Forbes
Persib Vs Persipura, 6.000 Bobotoh Serbu Palembang
Kronologi Penembakan di Rumah Amien Rais