TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro mengatakan, mulai bulan depan, daging sapi wagyu asal Jepang sudah bisa masuk Indonesia. Namun daging kelas premium tersebut masih menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Proses pengesahan halal atau tidaknya masih berlangsung," katanya kepada Tempo.
Syukur menerangkan, jauh sebelumnya, tim auditor sudah bertandang ke Jepang untuk mengecek langsung kesehatan sapi di sana, apakah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau tidak. Terbukti, Jepang sudah dinyatakan sebagai zona bebas PMK oleh World Organization for Animal Health. (Baca juga: Sapi Impor Masuk Malang, Sapi Lokal Tetap Mahal)
Menurut Syukur, beberapa rumah pemotongan hewan di Jepang telah lulus uji kelayakan dari MUI. "Sisanya tinggal tunggu kabar lagi dari mereka," katanya. Ihwal jumlah daging yang akan diimpor, Syukur mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan impor daging dari Jepang akan membantu Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap daging sapi Australia dan Selandia Baru. "Nanti importir dan penyalurnya akan dipegang oleh BUMN, PT Berdikari," ujarnya. (Baca juga: Triwulan IV, Kuota Impor Daging 39 Ribu Ton)
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia Thomas Sembiring menilai potensi pasar daging sapi premium asal Jepang masih terbuka lebar. "Tinggal harganya berapa yang ditawarkan," tuturnya.
Menurut Thomas, angka konsumsi daging penduduk Indonesia secara nasional masih berada pada angka 2 kilogram per tahun per kapita. Angka ini kalah jauh dibandingkan Malaysia, yang sudah mengkonsumsi 10 kilogram daging per tahun per kapita. Namun Indonesia dianggap sebagai pasar potensial karena jumlah penduduk kelas menengahnya mencapai lebih dari 50 juta jiwa. (Baca juga: Tak Mewah, Sapi Impor Mestinya Bebas Bea Masuk)
Seperti diketahui, Undang-Undang Peternakan yang baru memperbolehkan pemerintah mengimpor sapi indukan dari zona bebas PMK. Sebelumnya, Indonesia hanya boleh mengimpor sapi dari negara yang terbukti bebas penyakit secara nasional. Revisi UU diberlakukan agar Indonesia tak bergantung pada monopoli suatu negara.
Kementerian Pertanian mencatat ada 28 negara yang daerahnya dinyatakan sudah bebas penyakit hewan ternak. Namun hanya ada empat negara yang diakui secara keseluruhan bebas dari penyakit tersebut, yakni Australia, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Kanada.
YOLANDA RYAN ARMINDYA | JAYADI SUPRIADIN
Berita lain:
Hari Senin Rasa Sabtu Gara-gara Jokowi
Jokowi Batal Umumkan Kabinet Hari Ini
Pilih Menteri, Gerindra Kritik Jokowi Libatkan KPK