TEMPO.CO, Jakarta - Dua kapal masing-masing berbendera Republik Guinea Khatulistiwa dan Mongolia ditangkap patroli kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan. Kedua kapal dengan 15 kru ini mengangkut sekitar 440 kiloliter minyak mentah yang berasal dari kegiatan illegal tapping. Saat ini seluruh barang bukti dan 15 awak kapal masih ditahan di kantor Bea dan Cukai Palembang.
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan R. Fadjar Donny memastikan kedua kapal dan muatannya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dengan demikian, dari kegiatan ilegal ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Hasil itu didapat dari asumsi harga US$ 85,77 per barel. "Mereka memuat minyak mentah dari Sumsel dan ditangkap di Muara Musi pada waktu yang berbeda," kata Fadjar, Kamis, 16 Oktober 2014.
Setelah membuka patroli laut gabungan tahap II di Pelabuhan Boombaru, Fadjar menerangkan, kedua kapal tersebut masing-masing Mt. A. Ardinata berbendera Guinea Khatulistiwa. Kapal tersebut ditangkap di perairan karang ular pada 3 Oktober lalu dengan memuat 40 kiloliter minyak mentah. Selanjutnya kapal patroli yang sama, yakni BC5002, pada 11 Oktober berhasil mengamankan kapal M.T. BLACK BLADE. Kapal berbendera Mongolia ini mengangkut 400 kiloliter dari 800 kiloliter kapasitas maksimum. (Baca: Ekspor Rotan Ilegal Rp 1 Miliar Digagalkan)
Berdasarkan pengusutan awal yang dilakukan oleh seksi penindakan dan penyelidikan kantor Bea dan Cukai Palembang, penggunaan bendera asing pada kedua kapal itu adalah modus awak kapal untuk mengelabui petugas. Ketika ditangkap, kedua kapal belum memuat sesuai kapasitas. Dengan demikian, Bea dan Cukai mencurigai pelaku kembali menambah muatan di tempat berbeda. "Mereka pakai bendera asing, padahal awaknya orang lokal," kata Horas M. Baja, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea dan Cukai Palembang. (Baca: Beredar, Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 31 M)
Adapun Kepala Kantor Imigrasi Palembang Bogi Widiantoro memastikan semua nakhoda dan anak buah kapal merupakan warga negara Indonesia. Diketahui pula para nakhoda dan ABK memiliki paspor Indonesia. Dengan demikian, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. "Semuanya pemilik paspor Indonesia, sehingga kami tidak perlu melakukan penahanan," kata Bogi.
PARLIZA HENDRAWAN
Berita Terpopuler
Ini Kata JK Soal Sri Mulyani Jadi Calon Menteri
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP
Menantu Hendropriyono Jadi Danpaspamres Jokowi
Dikunjungi Mbah Moen, Jokowi: Sinyal Koalisi Kuat
Hamdan Zoelva: MK di Titik Terendah