TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan perseroan akan memangkas bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebelum akhir tahun ini. Rencana ini merespon pembatasan bunga deposito oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kisarannya memang sekitar 25-50 basis point (bps). Berapa kepastiannya masih dikaji," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Oktober 2014.
Rohan menyangkal pembatasan bunga deposito sebagai satu-satunya alasan Bank Mandiri menurunkan bunga KPR. Pertimbangan lainnya adalah penurunan biaya dana (cost of fund), yaitu ongkos yang dikeluarkan bank untuk setiap penghimpunan dana dari beragam sumber.
Penurunan bunga KPR akan merangsang peningkatan jumlah debitur KPR. "Pasar akan menyesuaikan," ujarnya. (Baca: OJK Minta Perang Suku Bunga Tinggi Dihentikan)
OJK membatasi aturan bunga deposito melalui pengawasan atau supervisory action. Pembatasan berlaku untuk kelompok Bank BUKU 3 (modal inti Rp 5-30 triliun) sebesar maksimal 225 bps dari suku bunga Bank Indonesia (BI rate) dan BUKU 4 (modal inti di atas Rp 30 triliun) bunga deposito di batas maksimal 200 bps dari BI rate. (BI: Bunga Deposito dan Kredit Terus Naik)
Penurunan bunga KPR juga akan diberlakukan oleh Bank Tabungan Negara. Sekretaris Perusahaan BTN Eko Waluyo mengatakan perseroan terus mengkaji rencana penurunan bunga KPR. Menurut dia, penurunan bunga kredit menunggu keseimbangan baru bunga dana pihak ketiga. "Rencananya awal tahun depan," katanya. Eko tidak memberikan prediksi besaran penurunan bunga KPR BTN.
FAIZ NASHRILLAH