Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Harvard, Karen Mau Bantu Jokowi  

image-gnews
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan beberapa kali disebut sebagai calon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, ujar Karen, sementara ini dirinya akan fokus menjadi pengajar tamu di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat. (Baca: Direktur Hulu Pertamina Gantikan Karen Sementara)

"Saya no comment soal itu, karena saya ingin mempelajari dulu di luar sektor energi seperti apa dan dampaknya untuk Indonesia," tutur Karen dalam ramah-tamah di Doubletree Hotel, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN) 

Karen mengatakan, di Harvard, dia akan memberikan seminar untuk para pengajar. Karen mengaku akan memaparkan potret energi dunia, terutama perubahan pasokan dan harganya, setelah pengembangan gas nonkonvensional di Amerika Serikat. (Baca: Said Didu: Karen Mundur karena Tak Kuat Tekanan) 

Karen mencontohkan, pada 2025, Amerika Serikat akan mendapat tambahan pasokan gas alam cair sebanyak 77 juta ton per tahun (million tonnes per annum/MTPA). Tambahan pasokan LNG ini akan mempengaruhi struktur harga gas di Indonesia, Kanada, Australia, dan Mozambik.

Karen berujar, meski tak bergabung di pemerintahan, dia berharap kiprahnya di Harvard bisa bermanfaat bagi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. "Harapan saya, apa yang saya kerjakan di Harvard ini secara tidak langsung akan menjadi masukan yang sangat baik bagi pemerintahan berikutnya, yaitu Presiden Jokowi," tutur Karen.

Sejak 1 Oktober 2014, Karen tak lagi menjabat Direktur Utama Pertamina. Karen berada di jajaran direksi Pertamina selama 6,5 tahun sebagai Direktur Hulu dan Direktur Utama. Karen digantikan oleh Muhamad Husen, yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita Terpopuler
Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok 
Koalisi Prabowo Diklaim Dukung Perpu Pilkada 
SBY Ungkap Gagalnya Pertemuan dengan Mega 
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam 
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

2 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.


Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.


Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) Karen Agustiawan dan tim kuasa hukum tidak dapat diterima. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?


Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

38 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.


Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

38 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.


Sidang Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa 2 Perusahaan Amerika

38 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Karen Agustiawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81 atau korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD13.839.186,60 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa 2 Perusahaan Amerika

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa memriksa Corpus Christi Liquefaction dan Blackstone.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bakal Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi LNG Hari Ini

38 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Karen Agustiawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81 atau korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD13.839.186,60 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bakal Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi LNG Hari Ini

Karen Agustiawan didampingi suaminya, Herman Agustiawan dan keluarganya datang ke ruang sidang pukul 09.50.


Karen Agustiawan Inginkan Serial Pengadilan Kasus LNG Pertamina: Media Internasional Tak Sabar Menunggu

44 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Karen Agustiawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81 atau korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD13.839.186,60 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Inginkan Serial Pengadilan Kasus LNG Pertamina: Media Internasional Tak Sabar Menunggu

Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan keberatan dengan dakwaan jaksa. Siap buka-bukaan saat eksepsi