TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh bupati dan gubernur di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengecek dan mendapatkan data rill tentang total luas IUP dan jumlah produksi timah di Bangka Belitung. (Baca: Bantahan Wakapolri Soal Beking Ekspor Timah Ilegal)
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk menginventarisasi IUP dengan melibatkan pemerintah daerah tingkat II, kepolisian, TNI, Bea-Cukai, dan pihak terkait lainnya. "Kami menargetkan waktunya selesai 3-6 bulan. Nanti akan ketahuan siapa yang sebenarnya maling teriak maling. Tim akan bertugas mengecek seluruh smelter dan lokasi pertambangan yang sesuai IUP," ujar Hidayat seusai rapat pertemuan inventarisasi IUP timah di kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 29 September 2014. (Baca: Dua Kubu Ngotot, Aturan Ekspor Timah Kompromistis)
Hidayat mengatakan hasil tim inventarisasi IUP akan membeberkan bagaimana kinerja Surveyor Indonesia yang selama ini dinilai banyak melakukan pelanggaran dalam setiap penerbitan Laporan Surveyor (LS). "Kami akan tahu siapa saja yang punya IUP yang luasnya kecil tapi produksinya banyak. Yang akan kami cek bukan hanya punya swasta. IUP PT Timah juga akan diinventarisasi. Berikut juga dengan jaminan reklamasi dan data kerusakan lingkungan," ujarnya. (Baca: Gugat 19 Warga, PT Timah Dikecam)
Hidayat mengakui selama ini Pemprov Bangka Belitung tidak punya data angka pasti berapa jumlah cadangan timah dan ekspor timah perusahaan yang sesuai IUP. "Intinya, kami tak mencari kesalahan, tapi mendapatkan data yang sebenarnya agar tidak disalahkan melakukan pembiaran," katanya.
Pelanggaran ekspor timah marak dilakukan di Bangka Belitung. Senin pekan lalu, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memeriksa Kepala Surveyor Indonesia Perwakilan Bangka Belitung Firdo Wijaya dalam kasus ditahannya dua pengusaha timah dari PT Bangka Timah Utama Sejahtera (BTUS). Firdo diperiksa dalam kaitan dengan sembilan kali lolosnya ekspor timah PT BTUS yang IUP-nya habis sejak 23 April 2014 lalu.
Polda Bangka Belitung telah menahan dua pengusaha timah yang merupakan kolektor penyuplai timah ke PT BTUS. Perusahaan ini dinilai melanggar karena sudah sembilan kali melakukan ekspor sejak masa berlaku IUP habis. Dari PT BTUS, pihak Polda Bangka Belitung turut melakukan penyitaan timah sebagai barang bukti sebanyak sembilan kontainer timah seberat 225 ton, 31.668 kilogram pasir timah, 63.802 kg tin half billet, dan 11.160 kg balok timah.
SERVIO MARANDA
Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi