Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Penyelundupan, Izin Timah Dievaluasi  

image-gnews
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh bupati dan gubernur di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengecek dan mendapatkan data rill tentang total luas IUP dan jumlah produksi timah di Bangka Belitung. (Baca: Bantahan Wakapolri Soal Beking Ekspor Timah Ilegal)

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk menginventarisasi IUP dengan melibatkan pemerintah daerah tingkat II, kepolisian, TNI, Bea-Cukai, dan pihak terkait lainnya. "Kami menargetkan waktunya selesai 3-6 bulan. Nanti akan ketahuan siapa yang sebenarnya maling teriak maling. Tim akan bertugas mengecek seluruh smelter dan lokasi pertambangan yang sesuai IUP," ujar Hidayat seusai rapat pertemuan inventarisasi IUP timah di kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 29 September 2014. (Baca: Dua Kubu Ngotot, Aturan Ekspor Timah Kompromistis)

Hidayat mengatakan hasil tim inventarisasi IUP akan membeberkan bagaimana kinerja Surveyor Indonesia yang selama ini dinilai banyak melakukan pelanggaran dalam setiap penerbitan Laporan Surveyor (LS). "Kami akan tahu siapa saja yang punya IUP yang luasnya kecil tapi produksinya banyak. Yang akan kami cek bukan hanya punya swasta. IUP PT Timah juga akan diinventarisasi. Berikut juga dengan jaminan reklamasi dan data kerusakan lingkungan," ujarnya. (Baca: Gugat 19 Warga, PT Timah Dikecam)

Hidayat mengakui selama ini Pemprov Bangka Belitung tidak punya data angka pasti berapa jumlah cadangan timah dan ekspor timah perusahaan yang sesuai IUP. "Intinya, kami tak mencari kesalahan, tapi mendapatkan data yang sebenarnya agar tidak disalahkan melakukan pembiaran," katanya.

Pelanggaran ekspor timah marak dilakukan di Bangka Belitung. Senin pekan lalu, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memeriksa Kepala Surveyor Indonesia Perwakilan Bangka Belitung Firdo Wijaya dalam kasus ditahannya dua pengusaha timah dari PT Bangka Timah Utama Sejahtera (BTUS). Firdo diperiksa dalam kaitan dengan sembilan kali lolosnya ekspor timah PT BTUS yang IUP-nya habis sejak 23 April 2014 lalu.

Polda Bangka Belitung telah menahan dua pengusaha timah yang merupakan kolektor penyuplai timah ke PT BTUS. Perusahaan ini dinilai melanggar karena sudah sembilan kali melakukan ekspor sejak masa berlaku IUP habis. Dari PT BTUS, pihak Polda Bangka Belitung turut melakukan penyitaan timah sebagai barang bukti sebanyak sembilan kontainer timah seberat 225 ton, 31.668 kilogram pasir timah, 63.802 kg tin half billet, dan 11.160 kg balok timah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SERVIO MARANDA

Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh' 
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

40 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

41 hari lalu

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

44 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

56 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.