TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati subsidi energi Rp 344,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Angka ini lebih rendah ketimbang jatah APBN Perubahan 2014, sebesar Rp 453,3 triliun. (Baca: BPH Migas Lanjutkan Pengendalian BBM Subsidi)
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto angka tersebut terdiri dari subsidi bahan bakar minyak jenis tertentu Rp 194,6 triliun, subsidi elpiji 3 kilogram Rp 55,1 triliun, dan subsidi listrik Rp 68,69 triliun. Di samping itu juga ada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan bakar jenis tertentu Rp 26,3 triliun.
Andin mengatakan volume bahan bakar minyak bersubsidi dijatah 46 juta kiloliter dengan komposisi Premium 29,48 juta kiloliter, minyak tanah 0,85 juta kiloliter, dan solar 15,76 juta kiloliter. Menurut dia belum ada keputusan, apakah volume bahan bakar bersubsidi ini akan dikunci atau tidak. "Itu diputuskan nanti, tapi kami ingin agar volumenya tidak dikunci," kata dia di gedung DPR, Senin, 22 September 2014.
Subsidi energi tersebut disepakati dengan asumsi kurs Rp 11.900 per dolar Amerika dan harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) US$ 105 per barel. Sebelumnya, pemerintah mengajukan anggaran Rp 280,6 triliun untuk subsidi bahan bakar minyak jenis tertentu dan listrik. (Baca juga: Kenaikan Harga BBM Bisa Hemat Anggaran Rp 55 Triliun)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Edy Hermantoro mengatakan persetujuan ini dengan menggunakan angka konservatif yakni patokan harga minyak Mid Oil Platts Singapura (MoPS) ditambah dengan alpha bahan bakar terendah.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan