TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, dan pemerintah menyepakati pedoman dalam transaksi lindung nilai atau hedging. Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, dalam rapat koordinasi tersebut kerugian akibat transaksi lindung nilai perusahaan pelat merah dinyatakan tak lagi dicatat sebagai kerugian negara.
"Telah disepakati bahwa biaya (kerugian) yang ditimbulkan dari transaksi hedging oleh BUMN bukan merupakan kerugian negara sepanjang transaksi tersebut dilakukan secara konsisten, konsekuen, dan akuntabel," ujar Rizal di gedung BPK, Jakarta, Rabu, 17 September 2014. (Baca: Tiga Keuntungan Hedging Menurut Menteri Chatib)
Sejumlah lembaga tinggi negara itu juga menyepakati pedoman lindung nilai bagi perusahaan pelat merah yang dirumuskan dalam standar prosedur operasional. Nantinya, standar operasional itu akan menjadi rujukan bagi semua entitas, baik BUMN, kementerian, dan lembaga terkait lainnya. (Baca: BI: Kenaikan Utang Swasta Belum Mengkhawatirkan)
Rapat juga menyepakati pembentukan tim teknis antar-lembaga untuk melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaannya. Tim teknis ini akan bertugas melakukan sosialisasi. (Baca: Utang Luar Negeri Naik, BI Dorong Hedging)
Rizal mengatakan dalam waktu dekat BPK, Bank Indonesia, kementerian terkait, kepolisian, dan Kejaksaan Agung akan menghadap Presiden untuk menyampaikan laporan mengenai penyusunan standar prosedur operasional tersebut. "Mudah-mudahan dengan adanya pedoman ini, hedging atau lindung nilai bisa diimplementasikan untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama perusahaan BUMN yang banyak membutuhkan valuta asing," katanya.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan mulai 2015 perekonomian Indonesia akan mengalami masa-masa yang cukup sulit. Salah satu penyebabnya adalah normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat yang membuat rupiah tertekan di pasar uang. Oleh karena itu, dia menganggap kebijakan lindung nilai rupiah sangat penting untuk menjaga nilai tukar rupiah.
MAYA NAWANGWULAN | TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik