TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Jumat, 19 September 2014, tarif Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo Jakarta-Tangerang akan naik. Kenaikannya 9-18 persen dari tarif sebelumnya.
Untuk tarif kendaraan golongan I, tarifnya menjadi Rp 6.000 dari Rp 5.500 atau naik 9,09 persen. Golongan II menjadi Rp 7.500 dari Rp 7.000 atau naik 7,14 persen. Golongan III menjadi Rp 9.500 dari Rp 8.000 atau naik 18,75 persen. Golongan IV menjadi Rp 11.500 dari Rp 10.000 atau naik 15 persen. Sedangkan golongan V menjadi Rp 14.000 dari Rp 12.500 atau naik 12 persen.(Baca: Ternyata Proyek 6 Jalan Tol Tak Punya Jalur Khusus Bus)
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Kornel Sihaloho, kenaikan tarif jalan tol sepanjang 14,3 kilometer yang menjadi pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta itu telah memenuhi kewajiban dalam pemenuhan standar pelayanan minimal.
Kenaikan tarif jalan tol juga disesuaikan dengan laju inflasi selama dua tahun terakhir di Jakarta dan Tangerang, dua wilayah yang dilintasi Jalan Tol Soedijatmo. Pada 1 Juli 2012-30 Juni 2014, laju inflasi Jakarta mencapai 13,76 persen, sementara Tangerang 15,75 persen.
"Persyaratan harus kita penuhi," ujar Kornel di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat, 12 September 2014.
Berdasarkan Undang-Undang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif jalan tol berdasarkan pengaruh inflasi dan penyesuaiannya ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum. Menurut Kornel, kenaikan tarif berlaku efektif mulai Jumat, 19 September 2014, pukul 00.00 WIB.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Dahlan Iskan: Airport Tax Sumbang Kerugian Garuda
Jokowi Tak Takut BPK Dikuasai Koalisi Merah Putih
Cukai Melonjak, Rokok Ilegal Marak
Serahkan ke Jokowi, SBY Akan Servis Mobil Dinas