TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo melarang investor asing memiliki pulau di Indonesia. Namun pemerintah mempersilakan pemodal untuk mengelola pulau dalam bentuk kerja sama operasi (KSO) dan melakukan penyewaan. (Baca: Pulau Kumbang dan Kiluan Tetap Milik Indonesia)
"Sampai hari ini, undang-undang melarang orang asing membeli pulau," ujar Cicip di kantornya, Selasa, 2 September 2014. (Baca: Pemerintah Bantah Pulau Kumbang Dijual)
Cicip menuturkan proses pembelian pulau oleh pihak asing sulit terjadi. Selain tidak ada dasar hukumnya, pemerintah juga tidak akan mengizinkan transaksi jual-beli pulau. "Tidak ada notaris yang mencatat transaksi itu," katanya. (Baca: Pulau Gambar dan Gili Nanggu Dikelola Swasta)
Karena itu, ujar Cicip, kabar jual-beli pulau kecil di situs online cukup mengkhawatirkan. Sebab, kabar semacam itu sudah beberapa kali berembus dan tidak terbukti. Ia menuturkan kabar itu sebagai modus penipuan. "Ini dibuktikan beberapa kali, tidak ada orang asing yang benar-benar membeli pulau."
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan akan mengusut penjualan pulau di situs online. Sudirman mengaku akan berdialog dengan pengelola situs www.privateIslandonline.com, yang memasang iklan penjualan Pulau Kiluan di Tanggamus, Lampung, dan Pulau Kumbang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Jika terbukti bersalah, pemerintah akan memberikan sanksi hukuman berat bagi pelakunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (Baca juga: Sengketa Kepemilikan Pulau Tujuh Terus Berlanjut)
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler
Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Apa Tanggapan Sultan Yogya Soal Florence?