TEMPO.CO, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan telah membahas seluruh prinsip renegosiasi kontrak bersama pemerintah, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. (Baca: Siang Ini, Pemerintah-Newmont Bahas Renegosiasi)
Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto mengaku bersedia menyepakati enam prinsip renegosiasi kontrak. "Alhamdulillah, sore hari ini, semua prinsip sudah dibicarakan," ujarnya saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Selasa, 2 September 2014. (Baca: Newmont Dipastikan Ekspor Lagi Mulai Pekan Ini)
Baca Juga:
Menurut Martiono, hasil pembicaraan dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara akan dilaporkan ke Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo. Untuk diketahui, Susilo menjabat Ketua Tim Renegosiasi Kontrak Pertambangan yang akan melaporkan hasil pembicaraan dengan Newmont kepada Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung. "Nanti malam, saya berdoa, mudah-mudahan besok kami bisa menandatangani MoU (nota kesepahaman)," ujarnya. (Baca juga: Newmont Tarik Gugatan Arbitrase)
Namun Martiono enggan menjabarkan hasil pembicaraan dengan pemerintah. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ini hanya menuturkan kesepakatan renegosiasi kali ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan sejak awal Januari 2014, yang kemudian berhenti saat Newmont menggugat pemerintah di Pengadilan Arbitrase Internasional. Setelah MoU diteken dan dana jaminan pembangunan smelter disetorkan, Newmont bisa kembali mengekspor konsentrat. (Baca juga: Pemerintah Undang 16 Pengacara Hadapi Newmont)
Martiono juga tidak mau menyebutkan volume konsentrat yang akan diekspor. Namun Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi R. Sukhyar mengatakan Newmont akan mengekspor 200 ribu ton konsentrat tembaga mulai pekan ini hingga akhir 2014.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Apa Tanggapan Sultan Yogya Soal Florence?