TEMPO.CO, Mataram - Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan PT Newmont Nusa Tenggara Abdul Azis A.R. merasa lega atas pencabutan gugatan arbitrase Newmont terhadap pemerintah Indonesia. "Kami sangat mendukung tindakan pencabutan gugatan arbitrase yang membuat tersinggung pemerintah Indonesia itu," kata Azis kepada Tempo, Rabu sore, 27 Agustus 2014.(Menteri Chatib Lega Gugatan Newmont Dicabut)
Forum ini beranggotakan perwakilan dari orang asli Sumbawa dan karyawan Newmont. Akibat proses gugatan ini, sekitar 3.200 karyawan Newmont dirumahkan. Dengan lahirnya keputusan pencabutan, diharapkan perusahaan bisa beroperasi kembali. "Sekarang ini sudah banyak karyawan yang menjual hartanya dengan harga miring," ujarnya menyinggung ihwal adanya karyawan Newmont yang menjual mobil dan rumah.
Menurut Azis, para karyawan Newmont sudah tidak dipercaya lagi oleh pedagang sembako. Juga oleh bank saat hendak meminjam uang. Kota Kecamatan Maluk dan Taliwang sebagai ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat ibarat kota mati karena ditinggalkan karyawan yang dirumahkan sejak awal Juni 2014.
Siaran pers yang dikeluarkan Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilandasi komitmen pejabat tinggi pemerintah Indonesia yang akan membuka kembali perundingan formal. Khususnya untuk menyelesaikan penandatanganan nota kesepahaman dengan Newmont.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah akan diikuti dengan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga secara aman. (Hadapi Newmont, Indonesia Pakai Pengacara Asing)
SUPRIYANTHO KHAFID