TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Panas Bumi rencananya menjadi salah satu agenda Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar hari ini, Selasa, 26 Agustus 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik berharap rancangan beleid tersebut bisa langsung disepakati hari ini.
"Sebenarnya semua fraksi sudah sepakat, jadi kami harap hari ini bisa langsung diketok," kata Jero pada Selasa, 26 Agustus 2014.
Menurut Jero, jika RUU Panas Bumi ini bisa segera disepakati, dampaknya akan baik bagi iklim investasi pembangunan pembangkit listrik panas bumi. "RUU ini akan bagus sekali karena akan mendorong proyek panas bumi secara masif," ujarnya. (Baca: Google: Rp 11,7 Triliun untuk Energi Alternatif)
Apalagi pemerintah juga telah menetapkan aturan harga listrik dari panas bumi yang baru. Dengan begitu, kemandirian energi pada masa depan akan terjamin. "Makin banyak yang menggunakan energi terbarukan, makin sedikit konsumsi BBM, ini bagus sekali," kata Jero.
Pemerintah pada Juni lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM tentang harga listrik dari energi panas bumi yang baru. Dalam aturan tersebut, harga panas bumi akan menggunakan skema patokan tertinggi (ceiling price), yakni berkisar US$ 11-12 sen. (Baca: Garap Geotermal, PT SERD Pasok Listrik 2x110 MW)
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi panas bumi berkisar US$ 11,5-29,6 sen per kWh pada kurun waktu 2014-2025. Harga listrik tersebut terbagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah satu mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali.
Lalu wilayah dua, yakni Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Kalimantan. Adapun wilayah III A berada di antara wilayah satu dan dua, tetapi sistem transmisi terisolasi dan sebagian besar pemenuhan kebutuhan listrik diperoleh dari pembangkit berbahan bakar minyak.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Hari Ini, Tim Advokasi Prabowo Lapor ke Komnas HAM
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
ISIS Rebut Pangkalan Militer Suriah
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo