TEMPO.CO, Jakarta - Adanya perbedaan persepsi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum tentang aspek perbuatan melawan hukum, membuat tindak lanjut atas temuan BPK tak optimal. Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengatakan hingga Juni 2014, BPK telah menyampaikan 223 surat yang mengungkap 437 temuan yang memuat unsur pidana. "Tapi yang sampai ke proses peradilan minim," kata di kantornya, Senin, 11 Agustus 2014.
Padahal, kata Hendar, indikasi kerugian negara dari laporan-laporan tersebut tidak kecil. Total kerugian negara dari hasil temuan BPK itu mencapai Rp 33 triliun.
Hendar menjelaskan dari jumlah temuan itu, 42 temuan telah ditindaklanjuti penegak hukum dengan pelimpahan pada penegak hukum di bawahnya. Sebanyak 93 temuan telah dilakukan penyelidikan, 65 temuan telah masuk tahap penyidikan, 21 temuan telah dilakukan penuntutan dan proses peradilan, 131 temuan telah dijatuhkan vonis pengadilan, sementara 15 temuan dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan. Sisanya sebanyak 10 temuan belum diperoleh data tindak lanjutnya, dan 60 temuan belum ditindaklanjuti. (Baca: Rapor Merah Keuangan DKI Bisa Sampai Tiga Tahun)
Untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi, hari ini BPK melakukan rapat dengan aparat penegak hukum. Langkah ini dimaksudkan untuk menyamakan langkah auditor BPK dalam menyikapi temuan perbuatan melawan hukum, mengetahui format dan rumusan temuan sehingga dapat digunakan dalam proses peradilan.
Selain itu, pertemuan juga dimaksudkan untuk menciptakan pemahaman yang sama tentang perbuatan melawan hukum dan kerugian negara; mencari solusi atas hambatan dan kesulitan penegak hukum menindaklanjuti laporan BPK yang berindikasi tindak pidana. Selanjutnya, BPK berharap penegak hukum menindaklanjuti laporannya yang berindikasi tindak pidana.
"Tentunya kalau ada temuan yang mengandung indikasi tindak pidana, bisa secepatnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum," kata Hendar. Bahkan, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan agar temuan BPK dapat langsung dijadikan bahan penyidikan. (Baca: Gara-gara Opini WDP BPK, DPRD Bentuk Pansus)
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Jokowi Angkat Hendropriyono sebagai Penasihat
UIN Jakarta Ungkap Kejahatan Seks ISIS
Bendera ISIS Berkibar di Samping Kantor Polisi
Imigrasi Pindah ke Terminal 2, Ini Kata Denny Indrayana
Jokowi Disalahkan Tak Ada Premium di SPBU Rest Area