TEMPO.CO, Jakarta - Dua stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Jakarta Pusat diperbolehkan menjual solar bersubsidi meski pemerintah memutuskan membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi.
"Dua SPBU itu yakni di Jalan Kramat raya dan Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Galur," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruan Sinungan kepada Tempo, Sabtu, 9 Agustus 2014.
Kedua SPBU tersebut boleh menjual solar bersubsidi, menurut Safruan, setelah Organda DKI Jakarta memprotes kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar di Jakarta Pusat dengan mengancam akan mogok beroperasi. "Jadi, dalam rapat yang dipimpin Wamen ESDM kemarin, usulan Organda DKI diterima. Minimal 2 SPBU tetap menjual solar di Jakarta Pusat," ujarnya.
Safruan menjelaskan, dua SPBU diperbolehkan menjual solar bersubsidi agar mobilitas bus kota di Jakarta Pusat tidak terganggu. "Karena tidak ada kenaikan tarif," katanya.
Sebelumnya, Safruan mengatakan dampak kebijakan pemerintah mengenai pembatasan pengisian bahan bakar solar di Jakarta Pusat akan membuat angkutan umum keluar dari trayeknya. "Karena tidak bisa mengisi solar di SPBU di Jakarta Pusat, jadi harus keluar trayek ke wilayah lain," kata Safruan.
Padahal, Safruan melanjutkan, keluar trayek bagi angkutan umum adalah pelanggaran. "Tidak boleh sebenarnya, karena itu pelanggaran. Tapi, kan, karena pembatasan itu, jadi harus mengisi di luar trayeknya," ujarnya.
Pengisian bahan bakar di luar trayek itu juga menimbulkan kerugian yang begitu besar bagi pengemudi angkutan umum. "Kalau dia keluar trayek dan kembali ke trayeknya lagi akan memakan waktu tiga jam. Misalnya ngisinya di SPBU Matraman, Jakarta Timur, kan, pasti terkena macet," katanya. Waktu tiga jam itu membuat pendapatan angkutan umum berkurang Rp 250-300 ribu.
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU
SBY Buka Suara Soal Pencopotan KSAD Budiman
Golkar Bisa di Luar Pemerintahan, Begini Caranya