Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Halalkan Produk Haram, YLKI Desak Pelaku Dipidana

image-gnews
Surat pernyataan JBS, bahwa pemotongan sapi mereka di Rockhampton, Australia, tidak halal.
Surat pernyataan JBS, bahwa pemotongan sapi mereka di Rockhampton, Australia, tidak halal.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan semua pihak yang menghalalkan produk yang terbukti haram dapat dipidana. Ancaman pidana itu tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. (Baca: Presiden IFANCA Bicara Soal Sertifikat Halal)

Peraturan tentang sertifikasi halal di Indonesia, menurut Tulus, masih bersifat sukarela. Artinya, produsen tak wajib membuat produk halal. “Sebaliknya, kalau sudah menyatakan halal, harus ditepati,” kata Tulus saat dihubungi pada Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca juga: MUI Halalkan Sapi Nonhalal dari Australia)

Selama ini, untuk mengajukan sertifikasi halal kepada MUI, produsen bisa dikenai biaya mulai Rp 0 hingga Rp 5 juta. Pembayaran itu umumnya digunakan untuk biaya auditor. Bagi produsen besar, angka tersebut mungkin saja bisa dijangkau, tapi bagi produsen kecil akan terasa berat. “Kabarnya akan ada subsidi untuk sertifikasi halal untuk produsen kecil dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah,” katanya. (Baca: MUI Terima Fee Label Halal dari Chicago)

Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi Senin, 4 Agustus 2014, auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Makanan (LPPOM) MUI menyarankan agar kulit sapi yang diproses tak halal di pejagalan Rockhampton, Australia, mendapat sertifikat halal. Hal itu terungkap dari dokumen audit yang dibuat Hendra Utama dalam auditnya pada Mei 2012. (Baca: Terafiliasi MUI, HFCE Halalkan Vaksin Babi)

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia menerima fee dari bisnis sertifikasi label halal oleh Islamic Food and Nutrition of America di Chicago, Amerika Serikat. Besarnya komisi itu mencapai 40 persen dari tiap label yang dikeluarkan IFANCA untuk perusahaan makanan dan minuman di benua tersebut.

Adanya pemberian komisi 40 persen dari lembaga sertifikasi internasional kepada MUI, menurut Tulus, tak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Musababnya, pejabat MUI bukanlah pejabat publik. Walaupun tak bisa dijerat secara hukum, pemberian komisi kepada MUI seharusnya menjadi beban moral, apalagi urusan halal dan haram merupakan isu sensitif di Indonesia. Selain itu, pemberian komisi bisa menaikkan beban biaya produsen yang akhirnya akan memberatkan konsumen.

LPPOM MUI sebenarnya memiliki kerja sama dengan pemberi sertifikat luar negeri. Kerja sama tersebut memungkinkan MUI mengkroscek ulang sebuah produk halal sebelum diedarkan. “Tapi dengan adanya pemberian komisi dikhawatirkan pengecekan ulang diabaikan,” ujarnya. Untuk itu, secara teknis seharusnya ada auditor selain dari MUI.

FAIZ NASHRILLAH

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita Terpopuler
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU 
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan 

400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi 

Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org

Jelang Sidang di MK, KPU Dapat Penghargaan 

Gerindra: Pansus Pilpres Setelah 15 Agustus


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

14 hari lalu

Presiden AS Joe Biden berpose selfie saat menjadi tuan rumah resepsi perayaan Idul Fitri di Gedung Putih di Washington, AS, 2 Mei 2022. REUTERS/Kevin Lamarque
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

14 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

17 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

40 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Pembukaan Haraku Ramen di Gandaria City, Jakarta Selatan, sekaligus penyerahan sertifikasi halal dadi LPPOM MUI, Selasa 30 Januari 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia


Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Flip'NFry berhasil meraih sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama/Flip'NFry
Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

Gedung MUI. Dok.MUI
MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.


Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

30 Desember 2023

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham/Tempo-Mitra Tarigan
Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?