TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengungkapkan bahwa mulai tanggal 1 September 2014 tarif listrik untuk keperluan tumah tangga akan naik. “Kenaikan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014 yang menyebutkan ada tiga kali kenaikan tarif sepanjang tahun ini yang dimulai sejak Juli lalu,” katanya di kantor PLN pada Senin, 4 Agustus 2014.
Kali ini, kata Nur, kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga kecil dan menengah atau R-1/TR dan R-2 TR. Pelanggan listrik dengan golongan tersebut menggunakan daya dari 1.300 VA hingga 5.500 VA. “Persentase kenaikan listrik untuk kebutuhan rumah tangga berkisar antara 5 hingga 11 persen dari tarif yang berlaku sejak Juli 2014,” ujarnya. (Baca juga: Listrik Naik Setelah Pemilu, Siapa Saja yang Kena?)
Biaya pemakaian listrik per 1 September 2014 bagi pelanggan yang memakai daya 1.300 VA ialah Rp 1.214 per kWH. Tarif ini lebih tinggi Rp 124 per kWH dari tarif yang berlaku saat ini. Sedangkan pelanggan dengan daya 2.200 VA dikenai tarif baru, yakni Rp 1.224 per kWh atau lebih mahal Rp 115 per kWh. Pelanggan yang memanfaatkan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA akan dikenai biaya hingga Rp 1.279 per kWH atau selisih Rp 69 per kWh dari tarif lama yang dibanderol Rp 1.210 per kWh.
Kenaikan tarif listrik, Nur menambahkan, tidak hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga saja, tetapi juga bagi sektor industri golongan I-3/TM dan I-4/TT atau industri menengah dan besar. Kelompok industri ini memanfaatkan listrik dengan daya lebih dari 200 kVA serta di atas 30.000 kVA. (Baca juga: Listrik Naik, Industri Mainan Kurangi Pakai Mesin)
“Golongan industri menengah atau I-3 akan dikenakan tarif baru per 1 September kelak, yakni Rp 999 per kWh untuk perusahaan yang belum go public dan Rp 1.027 per kWh untuk perusahaan yang sudah go public,” kata dia. Di lain pihak, industri besar atau memasang daya di atas 30 ribu kVa dikenai tarif baru, yakni Rp 1.051 per kWh dari tarif saat ini yang dipatok Rp 928 kWh.
Nur mengingatkan bahwa tarif baru per 1 September tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2014. “Nantinya per 1 November 2014 akan ada kenaikan tarif lagi untuk kelompok rumah tangga dengan daya di atas 1.300 VA serta industri menengah hingga besar."
RAYMUNDUS RIKANG R.W
Terpopuler
Komedian Mamiek Meninggal
Bagaimana ISIS Masuk Indonesia?
NasDem Sepakat Jabatan Menteri Bukan Petinggi Partai