TEMPO.CO, Semarang - PT Pertamina area pemasaran Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin pembatasan jam penjualan solar tidak dilakukan di jalur utama pengangkut logistik. Kebijakan itu dijalankan untuk menjaga agar roda perekonomian tetap lancar. (Baca: Solar Subsidi Dihapus, Ongkos Angkutan Melonjak)
"Kami tetap amankan sejumlah SPBU yang strategis untuk menunjang distribusi kebutuhan pokok," kata External Relation PT Pertamina, Marketing Operation Region IV Jawa Bagian Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Roberth MV Dumatubu, Ahad, 3 Agustus 2014, malam tadi.
Ia menjelaskan Pertamina belum memberlakukan batasan jam layanan pembelian solar subsidi di jalur utama logistik, seperti di jalan utama pantai utara (pantura), jalur selatan, jalur tengah dan jalur penghubung pantura-jalur selatan. "Sehingga yang tidak diberlakukan pembatasan waktu penjualan adalah di jalur logistik, pantura, jalur selatan, jalur tengah dan jalur penghubung pantura-jalur selatan," kata Robert menambahkan.
Kebijakan itu menjadikan PT Pertamina area pemasaran Jateng dan DIY masih melayani secara normal kuota solar untuk 372 SPBU atau 51 persen dari total SPBU yang ada.
Catatan Robert menunjukkan hingga 31 Juli 2014, realisasi konsumsi solar bersubsidi di wilayah Jawa bagian tengah sudah mencapai 1,1 juta kiloliter dengan alokasi kuota yang diberikan dari tahun 2014 sebesar 2,1 juta kiloliter. Di lain pihak, realisasi konsumsi Premium bersubsidi mencapai 2,1 juta kiloliter. "Itu dari kuota yang disediakan sebesar 3,5 juta kiloliter," katanya.
General Manager PT Pertamina Marketing Operation Regional IV Jateng dan DIY Subagjo Hari Moeljanto menyatakan instansinya telah menetapan cluster SPBU sesuai dengan ketentuan kebijakan pemerintah. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait sambil tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan batasan waktu penjualan solar bersubsidi tersebut," kata Subagjo.
Ia menjelaskan langkah lain selain sosialisasi adalah menjaga ketersediaan solar nonsubsidi, khususnya Pertamina Dex, baik dalam bentuk curah maupun kemasan di SPBU. (Baca: Pembatasan Solar Subsidi Dianggap Tak Efektif)
Menurut dia, kebijakan batasan pembelian solar subsidi oleh perusahaan milik negara itu telah didukung oleh organisasi Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) yang berkomitmen mendukung dan membantu pelaksanaan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi bagi SPBU.
Subagjo menegaskan langkah pembatasan yang dilakukan itu dengan cara mematikan atau menonaktifkan Dispencer Solar Bersubsidi atau Nozzle Solar Bersubsidi sesuai dengan penerapan pembatasan waktu Penjualan Solar Bersubsidi.
"Kami menggunakan perangkat IT yang dimiliki SPBU, seperti kamera CCTV untuk pemantauan penerapan kebijakan tersebut," kata Subagjo menjelaskan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami pelaksanaan kebijakan itu sebagai dukungan kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya.
EDI FAISOL
Terpopuler:
Komedian Mamiek Meninggal
NasDem Sepakat Jabatan Menteri Bukan Petinggi Partai
Mamiek Srimulat Akan Dimakamkan di Ngawi
Solar Bersubsidi Dibatasi, Harga Barang Bakal Naik
Jokowi Hadiri Syukuran Bareng Artis Salam Dua Jari