TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Roy Sparringa, mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk kedaluwarsa yang ditemukan. "Masyarakat bisa mengadukan hal tersebut sehingga pangan tersebut bisa diganti dengan yang baru. Asosiasi peretail juga telah setuju," kata Roy saat menghadiri konferensi pers di kantor BPOM, Kamis, 17 Juli 2014.
Pangan kedaluwarsa paling banyak ditemukan pada minuman berperisa, bumbu masak, minuman serbuk, makanan ringan, biskuit atau wafer, dan minyak goreng. Pangan ini ditemukan pada gudang importir dan sarana retail. Sarana retail seperti toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, para pembuat parsel, dan penjual parsel. (Baca juga: Yogya Bentuk Tim Pengawas Produk Kedaluwarsa).
Dari seluruh pangan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 3.008 item (1.305.093 kemasan) senilai Rp 21 miliar yang ditemukan BPOM, terdapat Rp 14 miliar pangan yang termasuk ke dalam kategori pangan tanpa izin edar. Pangan ini ditemukan pada gudang importir di Jakarta. Sedangkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan lainnya seperti kedaluwarsa, pangan rusak, pangan dengan label yang tidak memenuhi ketentuan, dan pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia hanya sebagian kecil. (Lihat juga: 80 Persen Item Rokok Masih Gunakan Bungkus Lama).
Sedangkan 7 miliar lainnya ditemukan pada sarana retail. Pada sarana retail ini, pangan tanpa izin edar paling banyak ditemukan. Sebanyak 874 item (105.074 kemasan) atau 53 persen. Sedangkan sisanya, terdiri dari pangan kedaluwarsa sebanyak 1.073 item (81.121 kemasan) atau 40,9 persen. Pangan rusak sebanyak 750 item (5.713 kemasan) atau 2,88 persen. Pangan dengan label yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 244 item (6.298 kemasan) atau 3,18 persen. Serta pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia sebanyak 9 item (78 kemasan) atau 0,04 persen.
MONIKA PUSPASARI
Berita utama
Pesawat Malaysia Airlines Jatuh di Ukraina
Menteri Keuangan: Hakim Kasus Century Salah
Jokowi Jamin Tak Ada Pengerahan Massa 22 Juli